BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 236 kasus narkoba dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 323 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pria maupun wanita.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, didampingi Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 113 orang merupakan residivis.
“Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, sepertiganya merupakan residivis, yakni sebanyak 113 orang,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) sore.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi Sabu seberat 2,247,87 gram, Ganja 990,39 gram, Ekstasi 10.850 butir dan Pil Koplo 18.580 butir.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah serbuk Ekstasi 0,76 gram, Tembakau Sintetis 0,28 gram serta Psikotropika golongan IV (Alprazolam) 1 butir.
“Dari ungkap kasus ini telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar,” jelas Kombes Pol Luthfi.
![Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan (tengah) memaparkan hasil ungkap kasus narkotika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2025) | Foto: Ariandi K/BI](https://bicaraindonesia.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-202502054.jpg)
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah peredaran sabu di Jalan Raya Jemursari Utara, Surabaya. Polisi menangkap tersangka berinisial IS (35), warga Kedungjati, Balerejo, Madiun, dengan barang bukti enam bungkus sabu seberat 1.498,36 gram.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka IS sudah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta per transaksi,” tegas Kombes Pol Luthfi.
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan percetakan ini mengaku terlibat peredaran narkoba demi tambahan penghasilan. Polisi menduga sabu yang diedarkannya berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.
Selain sabu, Polrestabes Surabaya juga mengungkap kasus peredaran ekstasi di Jalan Kapas Baru III, Surabaya, pada Selasa (31/12/2024).
Polisi menangkap BI (46), warga Jalan Gading Karya, Tambaksari, dengan barang bukti 13 bungkus ekstasi berisi total 10.323 butir seberat 3.444 gram.
“Dari hasil penyelidikan, narkotika jenis ekstasi ini diduga berasal dari jaringan peredaran di Pulau Jawa,” imbuhnya.
Kombes Pol Luthfi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya.
“Para tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (*/Ark/A1)