Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polisi Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Diamankan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Jumat, 7 Feb 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus dugaan tambang timah ilegal di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) | Foto: dok. Polri
Konferensi pers ungkap kasus dugaan tambang timah ilegal di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) | Foto: dok. Polri
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, barang tersebut ternyata tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi sejak 2023. Di tempat itu, pasir timah diolah dan dimurnikan menjadi balok timah sebelum dijual tanpa izin.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” kata Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangan persnya dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak ke lokasi dan berhasil masuk setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang.

Baca Juga:  Warga Sipil Tewas Dianiaya OTK di Yahukimo, Polisi Duga Ulah Simpatisan KKB

Di dalamnya, polisi menemukan alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melebur timah.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MJ, seorang WNA yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama, serta F, seorang WNI yang merupakan direktur CV. G.A.R.U, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Mereka diketahui bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh MJ.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” ungkap Kombes Pol. Donny Charles Go.

Hingga kini, Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

Baca Juga:  Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Polisi telah mengantongi identitas pengirim dari Bangka Belitung dan sedang memburu pelaku lainnya. Aparat meyakini kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Kombes Pol. Donny.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas dia.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Baharkam PolriKorpolairudKota BekasiPolriTambang IlegalTimah Ilegal
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada | dok/foto: Humas Polri

Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Jumat, 28 Jul 2023
dok. Tim Satgas Ops Damai Cartenz-2025 saat melakukan pengamanan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat (21/3/2025) | Sumber Foto: Hum Satgas ODC 2025

Kontak Tembak dengan KKB, Dua Personel Damai Cartenz Gugur di Papua

Jumat, 16 Mei 2025
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025) | Foto: Hum Polda Riau

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 42,44 Kg Sabu di Hari Kemerdekaan

Rabu, 27 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | dok/photo: Humas Polri

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Okt 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?