BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kasus pembunuhan terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Seorang pria nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri pada Kamis (16/12/2025) dini hari.
Pelaku, yang diketahui berinisial MI (24), warga Jalan Dupak Bubutan Surabaya, Jawa Timur, mengaku kalap karena korban, MA (24) warga Lumajang, Jawa Timur, terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel.
Kapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.
“Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA check in di hotel bintang lima itu,” terang Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, Kamis 16 Januari 2025.
Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. MI yang sudah berencana untuk menikahi MA, merasa tersinggung dengan percakapan MA yang terus membahas mantan pacarnya, sehingga membuat keduanya bertengkar di dalam kamar hotel.
“Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas,” jelas Grandika.
Usai menghabisi nyawa MA, MI sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya,” ungkap Grandika.
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
“MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya,” tutup Grandika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MI dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. MI dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Dms/C1)