BicaraIndonesia.id, Bandung – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan elite kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Demikian disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Bandung pada Kamis 12 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa jaringan narkoba internasional tersebut, merupakan hasil pengembangan kasus paket narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” kata Asep dalam keterangannya dikutip pada Jumat 13 Desember 2024.
Asep memaparkan bahwa pada operasi kali ini, pihaknya menangkap tiga tersangka yakni SR, SP, dan IV. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.
“SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” terangnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia
“Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” ungkap dia.
Menurut dia, laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.
Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/Pr/Hms/A1)