BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menindak 85 influencer yang diduga mempromosikan situs judi online (Judol) melalui akun media sosial mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas praktik ilegal tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa puluhan influencer tersebut diamankan sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, pada 4 November 2024.
“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online) ada sekitar 85 orang,” ujar Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Minggu 24 November 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa influencer yang baru diketahui mempromosikan situs judi online sebenarnya telah melakukannya sejak lama, bahkan sejak masa pandemi COVID-19.
“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online), tapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” jelas Wahyu.
Dalam upaya memberantas promosi judi online oleh influencer, Polri menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli pidana.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberadaan situs yang dipromosikan dan validitas bukti hukum.
“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” tegas Wahyu.
Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri telah menangani 619 kasus judi online dan menetapkan 734 tersangka.
Tak hanya itu, Polri juga berhasil menyita berbagai aset yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Termasuk uang tunai Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 perangkat laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unit bangunan dan dua pucuk senjata api. (Hum/A1)