BicaraIndonesia.id, Bali – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali.
Dalam penggerebekan di sebuah vila di Jimbaran, Bali, polisi menemukan laboratorium hashish beserta barang bukti senilai Rp 1,521 triliun. Operasi ini berpotensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujar Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bali pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five hingga bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Laboratorium narkoba tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Sementara bahan baku utama diduga sebagian besar diimpor dari luar negeri.
Menurut Komjen Wahyu, jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping namun dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.
“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.
Jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish tersebut direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025, mencakup wilayah Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu MR, RR, N, dan DA, yang berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 59 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, jika terbukti melakukan pencucian uang, pelaku akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman tambahan pidana maksimal 20 tahun.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba. Indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan dapat segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutupnya. (Hum/Polri/A1)