BicaraIndonesia.id, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram dan menangkap tiga tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata upaya Polres Tangsel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 kg jenis sabu, dimana tersangka ada tiga orang yang diamankan,” ujar AKBP Victor dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa, 19 November 2024.
AKBP Victor menjelaskan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Tangerang Selatan, tetapi juga di wilayah Jabodetabek, Sumatra, dan Sulawesi
“Polres Tangsel tidak berhenti sampai di sini dalam mengungkap narkoba. Kami akan terus gencar dan memastikan masyarakat Tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan bahwa barang bukti sabu ditemukan di sebuah mobil minibus. Barang haram tersebut disimpan di kabin empat pintu dan bagasi belakang kendaraan.
“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi Pulau Sumatera dan Jawa. Ini merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Indonesia,” jelas AKP Bachtiar.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial S dan PW.
Ketiga pelaku yang telah diamankan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hum/Res/A1)