Bicaraindonesia.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 terkait Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Revisi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan Jakarta setelah statusnya tidak lagi sebagai ibu kota negara.
Pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan revisi UU DKJ sebagai upaya krusial untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan di Jakarta.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Gedung Nusantara I, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin 18 November 2024.
“Kita tahu bahwa latar belakang penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini lebih dilatarbelakangi adanya pengaturan yang belum terlalu tegas mengenai nomenklatur jabatan,” kata Mendagri Tito dikutip pada Selasa 19 November 2024.
Rapat tersebut menjadi momen penting dalam memberikan kepastian hukum terkait transisi Jakarta dari ibu kota negara menjadi provinsi dengan status khusus.
Mendagri menggarisbawahi urgensi revisi UU untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur jabatan. Termasuk gubernur, wakil gubernur, serta perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR RI, dan DPD RI.
“Perubahan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” ujar Tito.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah perubahan dalam Pasal 70. Revisi ini bertujuan memastikan kelancaran transisi struktur pemerintahan Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini penting untuk menjamin stabilitas politik dan administratif selama masa transisi.
“Pasal 70B, ini intinya untuk DPRD, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, hasil pemilihan umum anggota DPRD, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan DKI,” jelasnya.
Mendagri Tito juga menegaskan bahwa meskipun ibu kota negara telah dipindahkan ke IKN, Jakarta akan tetap berperan sebagai pusat ekonomi, sosial, dan budaya.
Revisi UU DKJ akan menjadi dasar yang kokoh bagi Jakarta dalam menjalankan peran strategisnya sebagai daerah khusus.
Revisi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat kekuatan nasional.
“Kemudian pemerintah juga setuju setelah ditetapkan, dapat diproses, bagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutupnya. (Eki/C1)