BicaraIndonesia.id, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, menghadiri rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Utara (Sumut) untuk membahas terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, Penrad Siagian menyampaikan pandangan mengenai pentingnya transparansi dalam rekrutmen PPPK, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, serta perlunya prioritas khusus bagi pegawai honorer kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK2).
Penrad menekankan bahwa proses rekrutmen PPPK harus berjalan bersih dan bebas dari segala bentuk praktik suap.
Ia memperingatkan BKD agar senantiasa menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi, sehingga peserta yang lolos benar-benar dipilih berdasarkan kemampuan dan kualitas, bukan karena intervensi pihak tertentu.
“Kita tahu bahwa sekarang sedang tahapan perekrutan PPPK, saya berharap BKD bersih dari upaya suap menyuap (cawe-cawe) untuk memenangkan peserta seleksi PPPK,” ujar Penrad dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat 8 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Penrad juga mengungkapkan keprihatinannya terkait nasib pegawai honorer, khususnya yang termasuk dalam kategori THK2.
Ia menyoroti bahwa banyak pegawai honorer telah mengabdi selama 13, 15, bahkan 20 tahun, dan mereka layak diberikan prioritas dalam seleksi PPPK sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
“Saya berharap THK2 lebih diutamakan dalam proses rekrutmen PPPK, apalagi yang sudah lama bekerja hingga 13, 15 sampai 20 tahun,” tegasnya.
Penrad menyampaikan rencananya untuk bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan agar BKN menetapkan aturan yang memungkinkan TKH2 mendaftar tanpa harus menjalani tes, mengingat pengabdian mereka yang sudah panjang.
Selain itu, Penrad juga menyoroti aspek penggajian bagi pegawai PPPK. Ia menekankan pentingnya agar kebijakan penggajian PPPK tidak menjadi beban anggaran daerah, mengingat keterbatasan fiskal yang kerap menjadi tantangan bagi daerah-daerah di Sumatera Utara.
Penrad menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja BKD Provinsi Sumut dalam mengelola ASN dan non-ASN di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, ia mendorong adanya peningkatan lebih lanjut, khususnya dalam memastikan bahwa proses seleksi dan pengelolaan pegawai tetap transparan dan profesional.
“Saya melihat kinerja yang baik dari pegawai BKD di Provinsi Sumut ini,” ucap Penrad.
Terkait Pilkada 2024, Penrad juga menyoroti pentingnya pengelolaan ASN dan non-ASN yang profesional agar kualitas pelayanan publik di Sumut tetap terjaga.
Ia pun menegaskan bahwa ASN harus tetap netral dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2024. Untuk itu, Penrad meminta agar ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Eki/C1)