BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur mengamankan seorang warga berinisial ED (49) asal Payakumbuh, Sumatera Barat. Pria tersebut diamankan polisi karena telah melakukan tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.
Tersangka ED melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2021 hingga 2024 terhadap dua putri kandungnya yang masih remaja.
Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan, tersangka ED memiliki tujuh anak. Setelah sang istri meninggal dunia pada 2015, empat anaknya tinggal bersama tersangka, sedangkan tiga lainnya diasuh oleh kerabat.
“Pada 2018, tersangka dan keempat anaknya pindah ke Surabaya. Tersangka bekerja antar barang yang sering meninggalkan rumah beberapa hari,” tutur AKBP Ali dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa 29 Oktober 2024.
AKBP Ali mengatakan, salah satu korban, yang merupakan anak kedua tersangka berusia 18 tahun, mulai mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya saat berusia 15 tahun.
Dalam beberapa kesempatan, tersangka masuk ke kamar mandi saat korban sedang mandi, serta melakukan tindakan tak pantas dan saat korban sedang tidur.
“Perlakuan lebih parah terjadi pada 2021 hingga 2024. Tersangka secara rutin melakukan persetubuhan terhadap anak ketiga yang kini berusia 17 tahun,” ungkap AKBP Ali.
Selain itu, AKBP Ali juga mengungkap modus tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi. Bahkan, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melawan.
Korban tak berani melapor karena takut kehilangan tempat tinggal dan mendapat ancaman akan diusir jika menolak memenuhi keinginan tersangka.
“Ketakutan ini akhirnya berhasil dilawan oleh korban yang melapor ke kepolisian pada 9 Oktober 2024,” jelas dia.
Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan yang menimpa anak-anak. (Ark/C1)