BicaraIndonesia.id, Luwu Utara – Dua mahasiswa berinisial MAT (24) dan FN (21) terlibat dalam kasus penipuan lintas kabupaten dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.
Aksi mereka berhasil diungkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara, Polda Sulawesi Selatan. Para pelaku ditangkap pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, setelah melakukan aksi penipuan terhadap beberapa manajer SPBU di wilayah Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang merasa dicurigai. Para korban, yang merupakan manajer SPBU, melaporkan adanya permintaan uang oleh oknum yang mengaku sebagai polisi dari Polda Sulsel.
“Kami menerima laporan dari dua korban yang merasa curiga setelah diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulsel,” ujar AKP Muh Althof Zainudin dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Menurut AKP Muh Althof, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi SPBU di wilayah Bone-bone dan Baloli, Luwu Utara.
Mereka meminta nomor telepon manajer SPBU kepada operator dan kemudian menghubungi para manajer dengan mengaku sebagai anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta uang dengan dalih kebutuhan operasional.
Korban pertama, seorang manajer SPBU di Baloli berinisial W (27), menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu setelah ditelepon oleh pelaku. Sedangkan korban kedua, manajer SPBU Bone-bone berinisial D (45), juga sempat mentransfer uang Rp500 ribu.
Namun, ketika pelaku meminta uang tambahan, kedua korban mulai mencurigai keaslian identitas pelaku dan segera melaporkannya ke Polres Luwu Utara.
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Mereka menggunakan strategi dengan memancing pelaku untuk datang ke lokasi tertentu.
Dalam upaya meyakinkan korbannya, pelaku bahkan sempat memasuki area Polres Luwu Utara dan mengirimkan foto gedung Polres kepada korban sebagai bukti keaslian identitas mereka.
Dengan strategi ini, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan menangkap mereka di halaman parkir Polres Luwu Utara saat mereka hendak memarkirkan mobil.
Setelah ditangkap, MAT dan FN mengakui telah melakukan aksi penipuan di beberapa SPBU di Luwu Utara dan kabupaten lainnya seperti Bone dan Toraja.
Modus operandi mereka konsisten, yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang dari manajer SPBU yang mereka targetkan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain di luar wilayah Luwu Utara,” jelas AKP Muh Althof Zainudin.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim dalam menangani kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan nama institusi pemerintah.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit mobil, uang tunai sebesar Rp210 ribu, dan empat kartu ATM.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Luwu Utara. Proses hukum terhadap mereka masih berlangsung dan sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut. (*/Hum/C1)