BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan bahwa langkah-langkah mitigasi perlu dilakukan dalam menghadapi ancaman-ancaman yang telah teridentifikasi menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Salah satu antisipasi tersebut adalah dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya intelijen yang dimiliki berbagai instansi terkait.
Demikian yang disampaikan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Intelijen Pertahanan Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Bayu Hendra Permana, saat membuka “Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Menko Polhukam dengan tema Membahas Manajemen Ancaman Pilkada Serentak 2024 di Papua” di Sentul, Jawa Barat, Selasa 15 Oktober 2024.
Sebelumnya, Menko Polhukam pada memberikan Surat Rekomendasi B-130/HN.02.01/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 kepada beberapa instansi terkait, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kemendagri, Kemenkumham, TNI, Polri, dan Kejaksaaan. Rekomendasi tersebut mengenai perlunya peningkatan dukungan intelijen di Papua.
“Rakor ini diselenggarakan agar memperoleh gambaran komprehensif tentang aksi K/L terkait, sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pengamanan Pilkada Papua,” kata Asdep Bidkoor Intelijen Pertahanan dalam siaran persnya seperti dikutip pada Rabu 16 Oktober 2024.
Bayu juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, dukungan Intelijen di Papua masih dinilai belum optimal. “Memperhatikan perkembangan situasi di Papua hingga saat ini, itu menjadi tantangan tersendiri,” tambah Bayu.
Untuk itu, Asdep Bidkoor Intelijen Pertahanan menekankan bahwa Kemenko Polhukam mendorong penuh agar mekanisme koordinasi operasi intelijen terpadu dapat segera diimplementasikan.
“Sehingga pemetaan potensi ancaman di wilayah Papua juga dapat semakin teridentifikasi dengan cepat,” ungkap Bayu.
Sebagai diketahui, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait. Mulai dari BIN, Sintel Panglima TNI, Baintelkam Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan. (Pr/A1)