BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online internasional yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Operasi pengungkapan ini dilakukan pada 1 Oktober 2024, setelah situs judi slot yang beroperasi sejak September 2022 terdeteksi memutar uang hingga Rp 685 miliar.
Ungkap kasus sindikat judi online tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2024. Setelah penyelidikan mendalam, tim berhasil menggerebek sindikat tersebut, yang menggunakan jasa pembayaran dan rekening bank di Indonesia untuk mengalirkan dana judi ke China.
“Modus operandi mereka cukup canggih. Mereka membuat aplikasi yang menghubungkan deposit dan penarikan dana ke website perjudian di China melalui rekening bank di Indonesia,” ujar Himawan dalam keterangannya, dikutip pada Rabu 9 Oktober 2024.
Polisi menangkap tujuh tersangka, termasuk QF, WNA asal China yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran.
Selain QF, enam warga Indonesia juga terlibat, di antaranya RA sebagai Direktur Jasa Pembayaran, IMM sebagai Komisaris dan Legal, serta AF yang berperan sebagai Chief Operation Officer (COO) sindikat ini.
Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 17 ponsel, 3 laptop, 1 iPad, 3 token bank, dan uang tunai senilai Rp 6 miliar.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk menjalankan operasional perjudian daring tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam memerangi perjudian daring yang telah berlangsung sejak pengungkapan kasus serupa pada Juni 2024.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda terus bergerak untuk membongkar jaringan-jaringan perjudian online lainnya yang beroperasi di Indonesia.
“Seluruh Polda terus bergerak untuk membongkar jaringan perjudian daring lainnya,” tegas Himawan. ***
Editorial: A1