BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memerika 27 pemengaruh (influencer) di media sosial terkait kasus promosi judi daring.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penyidikan kasus promosi judi daring yang melibatkan sejumlah pemengaruh dari kalangan selebritas.
“Sampai dengan saat ini, kita masih berproses dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 pemengaruh, 14 saksi serta enam ahli,” kata Brigjen Himawan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu 9 Oktober 2024.
Brigjen Himawan menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus.
Terkait waktunya, ia masih belum bisa menjawab dengan pasti. “Terkait gelar perkara, nanti kami kabari,” ujarnya.
Sebagai diketahui, pada akhir tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meminta keterangan sejumlah selebritas terkait kasus promosi judi daring.
Para selebritas tersebut diselidiki terkait dengan dugaan mempromosikan situs judi daring.
Terkait lamanya proses pengusutan kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada angkat bicara dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah situs judi yang dipromosikan para artis sudah tidak lagi beroperasi.
“Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala,” kata dia.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa Bareskrim Polri akan terus mengusut kasus tersebut dan menindak pemengaruh yang terbukti mempromosikan judi daring. (Hum/Polri/A1)