Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang | Sumber Foto: Hum Kemensos
    Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan II 2025 untuk 16,5 Juta KPM
    Jumat, 30 Mei 2025
    Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron, melakukan kunjungan ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Bukti dari Keunggulan Indonesia
    Jumat, 30 Mei 2025
    Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Zulhijah 1446 H di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (27/5/2025) | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh Pada 6 Juni 2025
    Rabu, 28 Mei 2025
    Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Batam pada Senin (26/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan
    Rabu, 28 Mei 2025
    Ilustrasi bahan makanan untuk menciptakan menu bergizi mencegah stunting | Sumber Foto: Kemenkes RI
    SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen
    Selasa, 27 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Optimalkan Sub Sektor Perikanan Tangkap, KKP Tekankan Kepentingan Nasional
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Kementerian

Optimalkan Sub Sektor Perikanan Tangkap, KKP Tekankan Kepentingan Nasional

Redaksi Laporan: Redaksi Selasa, 18 Mei 2021
Share
4 Min Read
Ilustrasi nelayan beserta hasil tangkapan ikan / Humas Ditjen Perikanan Tangkap / Bicara Indonesia
Ilustrasi nelayan beserta hasil tangkapan ikan | Foto: Humas Ditjen Perikanan Tangkap

Bicaraindonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, terus bergerak cepat menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini menyatakan, peraturan perundang-undangan turunan berupa peraturan menteri kelautan dan perikanan tengah difinalisasi setelah dilakukan rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.

“Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik,” kata M Zaini dalam siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:  KKP Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Ia berpesan kepada seluruh jajarannya baik di pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah agar meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan target yang telah ditentukan. Utamanya untuk mendukung salah satu program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.

“Kemarin, Pak Menteri telah memberikan arahan saat halal bi halal lingkup KKP agar sub sektor perikanan tangkap dapat terus digenjot untuk mendukung perekonomian nasional. Peningkatan PNBP ini nantinya akan menyentuh masyarakat luas, sehingga kita harus bersiap menghadapi tantangan ke depannya,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang diwacanakan yakni, dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pasca produksi. Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.

Baca Juga:  KKP Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih

“Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme PNBP pasca produksi, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya. Selain itu keuntungan lainnya setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.

Zaini juga menyoroti isu kapal perikanan asing yang kembali bergaung belakangan ini. Ia menekankan tidak ada izin penangkapan ikan kapal asing di perairan Indonesia dan sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

“Kita pastikan, jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di WPPNRI. Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  KKP Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Ia mengatakan, klausul kapal asing tertuang dalam UUCK dan dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia. Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendara Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan.

“Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. Dapat beroperasi lagi dengan syarat diantaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment,” tandasnya. (Hms/A1)

Bagikan:
Tag:Kementerian KelautanKKPPerikananPNBP
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Barang-barang Rampasan KPK dari Terduka Korupsi | Sumber Foto: dok. KPK
KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Negara Lewat Lelang Barang Rampasan
Minggu, 1 Jun 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang | Sumber Foto: Hum Kemensos
Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan II 2025 untuk 16,5 Juta KPM
Jumat, 30 Mei 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron, melakukan kunjungan ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Bukti dari Keunggulan Indonesia
Jumat, 30 Mei 2025
Pomprov III Jatim 2025 secara resmi dibuka di Lapangan Rektorat Unesa pada Rabu (28/5/2025) malam | Sumber Foto: Bapomi Jatim/DAP
Pomprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, 3.137 Mahasiswa Berlaga di 23 Cabor
Kamis, 29 Mei 2025
Bantuan ini diharapkan membantu meringankan beban masyarakat yang menjadi korban gempa bumi | Sumber Foto: Polri
Polda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Sembako dari Kapolri untuk Korban Gempa
Kamis, 29 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen

KKP Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih

KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Dorong Kohesivitas Negara Anggota

Jateng Siap Jadi Lumbung Pangan dan Penopang Industri Nasional 2026

Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Hasil Survei: Mayoritas Warga Jatim Puas Kinerja 100 Hari Khofifah-Emil

Polri Tangkap Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal

Berita Lainnya:

Kapal pengawas berukuran 63-meter tersebut, ditargetkan akan memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Laut Natuna | Kredit Foto: Humas Ditjen PSDKP

KKP Tambah Kapal Pengawas untuk Awasi Natuna

Sabtu, 22 Jul 2023
Ilustrasi kapal ikan | dok/photo: Humas Ditjen PSDKP /Bicara Indonesia

KKP Dukung Tindakan Tegas Bersama kepada Kapal Ikan Tanpa Kebangsaan

Selasa, 28 Des 2021
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono | Sumber Foto: Hum PSDKP KKP

Penyelundupan 52 Ribu BBL Senilai Rp7,8 M Berhasil Digagalkan

Kamis, 12 Des 2024
Penyaluran benih ikan kepada pembudidaya di Kalimantan | Dok. Humas Ditjen Perikanan Budidaya | Bicara Indonesia

KKP Salurkan 350 Ribu Benih Ikan Air Tawar untuk Pembudidaya di Kalimantan

Minggu, 23 Mei 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account