BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal. Penyelundupan itu berhasil diungkap dalam operasi gabungan di Jembatan Suramadu Surabaya, pada Senin 30 September 2024.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya. Dalam pelaksanaannya, pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan Kogartap III/Surabaya.
“Kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Fikser dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Fikser menambahkan, dalam upaya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, Satpol PP bersama petugas gabungan menghentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu.
“Berbeda dengan operasi sebelumnya yang menyasar pasar atau penjual eceran, kali ini pihak kepolisian dan Satlantas membantu menghentikan mobil pribadi maupun mobil muatan. Selanjutnya, kami bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fikser menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal. Selain operasi gabungan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan penindakan di pasar-pasar, toko kelontong dan penjual rokok ilegal di Surabaya.
“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, Kejaksaan, kepolisian, dan pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi pengedar rokok ilegal di Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Rokok tersebut ditaksir bernilai Rp 2,03 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
“Dalam operasi ini, kami menemukan barang bukti rokok ilegal dari tiga mobil, dua mobil muatan, dan satu mobil pribadi. Para pengemudi, barang bukti, dan kendaraan langsung kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yayan.
Rokok yang disita terindikasi ilegal karena tidak memenuhi syarat cukai, seperti menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Yayan menjelaskan bahwa operasi gabungan ini berkontribusi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. Jika peredaran rokok ilegal dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
“Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak dapat diverifikasi,” pungkasnya. (*/Pr/An/C1)