BicaraIndonesia.id, Jakarta – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait insiden pembubaran paksa sebuah diskusi di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024.
Dalam insiden tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari total lima orang yang telah diamankan.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadi mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang telah ditetapkan berinisial FEK, berperan sebagai koordinator lapangan.
“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” ujar Brigjen Pol Djati Wiyoto dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin 30 September 2024.
Selain FEK, Djati menyebut jika tersangka lain berinisial GW diduga melakukan perusakan di lokasi kejadian. Tiga orang lainnya, yaitu JJ, LW, dan MDM, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
“Kita akan (terus) lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.
Djati menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku berdalih jika pembubaran acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tidak memiliki izin.
“Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan premanisme.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” kata dia.
Selain itu, Djati juga menyatakan bahwa insiden ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pihaknya dalam memberantas segala macam pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara tegas. Tidak ada ruang bagi tindakan yang melanggar aturan, termasuk yang terjadi dalam insiden ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sedangkan, tersangka penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. (*/Hum/A1)