BicaraIndonesia.id, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bahwa para anggota netral saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim kepada wartawan, usai menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat nasional di Auditorium Mutiara, PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan beberapa langkah strategis yang ingin dilakukan. Ia menyatakan bahwa langkah strategis ini sengaja disampaikan dalam rakor sekaligus untuk menyamakan persepsi seluruh anggota.
“Commander wish yang saya sampaikan ini pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi kebijakan pimpinan. Diharapkan bisa tergelar sampai dengan ke tingkat polda-polda,” kata Karim dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu, 29 September 2024
“Di samping itu juga, terkait menghadapi Pilkada serentak yang akan kita hadapi pada bulan November, yang pada saat ini sudah memasuki tahapan kampanye,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk langkah strategis menjelang Pilkada, setiap anggota harus terus diingatkan soal netralitas. Pihaknya juga menekankan kepada setiap anggota Polri yang ikut dalam Pilkada harus benar-benar sudah keluar dari instansi.
“Terkait mengenai pilkada, memang secara fokus kita lebih kepada masalah netralitas. Sudah jelas kebijakan pimpinan kita bawah Polri harus netral dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya. Dan kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam Pilkada,” tegasnya.
“Di samping itu juga ada beberapa juga anggota Polri yang mengikuti Pilkada yang harus betul-betul dia sudah keluar dari penekanan dari anggota Polri dan kita mencoba untuk jangan sampai institusi juga terlibat dalam hal itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, Karim menyebutkan langkah strategis lain yang jadi topik pembahasan dalam rakor adalah menyangkut penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu terbuka atas usulan dan masukan dari masyarakat terlebih melalui media sosial sesuai dengan perkembangan zaman.
“Menyangkut masalah penegakan hukum secara internal, tentunya, kedisiplinan anggota, kode etik. Kita mencoba untuk bagaimana menghadapi masalah-masalah yang terjadi sekarang yang berkembang di masyarakat,” katanya.
“Jadi bagaimana memitigasi setiap kasus, kasus yang viral khususnya menyangkut masalah wanita dan anak, ini kan sangat konsen bagi publik,” lanjut Karim.
Ia menyatakan bahwa setiap penanganan kasus, perlu adanya Propam untuk mengawal dalam penegakan secara objektif. Termasuk pula terhadap masalah menyangkut anggota di wilayah.
“Kita harus perlu tegas dan transparan juga kepada publik bahwa kita juga menerima semua koreksi dari masyarakat, masukan-masukan atau sampai hujatan-hujatan masyarakat itu harus siap sebagai Propam. Karena dengan adanya hal seperti ini, kita akan memperbaiki organisasi,” pungkasnya. (*/Hum/A1)