BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran sukses melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024.
Operasi ini digelar selama 15 hari, dimulai pada 9 hingga 23 Agustus 2024, dengan tujuan menciptakan rasa aman di masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal dan mencegah potensi kejahatan menjelang Pilkada 2024.
Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 19 September 2024.
Wira juga menyampaikan bahwa Operasi Sikat Jaya 2024 berfokus pada dua aspek utama. Yakni, pengungkapan dan pemberantasan tindak kriminal sesuai target operasi, serta penanganan kejahatan baru atau non-target yang muncul selama pelaksanaan operasi.
Selama operasi berlangsung, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 276 kasus kriminal dengan total 341 tersangka.
Dari jumlah tersebut, lima tersangka di antaranya masih di bawah umur, 10 orang merupakan residivis, dan satu tersangka merupakan pengguna narkoba.
“Dari 276 kasus yang berhasil diungkap di antaranya kasus penganiayaan berat sebanyak 6 kasus, pencurian dengan kekerasan 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 68 kasus dan pencurian kendaraan bermotor 108 kasus,” ungkap Wira.
“Kemudian pencurian biasa 23 kasus, perjudian 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, Prostitusi 8 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus dan Undang-undang darurat 9 kasus” tambahnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita selama operasi berlangsung. Barang bukti tersebut meliputi 10 unit mobil, 95 unit sepeda motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsoft gun, 127 unit handphone, uang tunai jutaan rupiah, serta 6 unit laptop.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*/Hum/Pr/A1)