BicaraIndonesia.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, meminta para bakal pasangan calon dalam Pilkada 2024, untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
Imbauan tersebut menanggapi maraknya bakal calon peserta Pilkada 2024 yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan resmi, dikutip melalui Infopublik pada Sabtu, 14 September 2024.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta Pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Namun demikian, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” jelasnya.
Karena itu, Puadi menegaskan, aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta Pilkada.
“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” katanya.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.
Sebagai diketahui, Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia.
Berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***
Editorial: A1
Source: Infopublik