BicaraIndonesia.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Putusan MK ini berdampak pada perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan enam poin langkah yang dilakukan lembaganya dalam menindaklanjuti putusan MK.
“Pertama, KPU RI telah melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Pusat, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kedua, Afifuddin melanjutkan bahwa KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin ketiga yang dibacakan Afifuddin.
Dalam poin keempat, Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan mengubah ketentuan pasal 11 dan pasal-pasal terakit terhadap PKPU Nomor 8 2024. Hal ini sebagaimana menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Pada pokoknya pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” tambah Afifuddin.
Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.
“Pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tegas Afifuddin.
Sementara pada poin keenam, Afifuddin menerangkan bahwa KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti keputusan MK terbit sebelum pendaftaran pasangan calon. “Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan per perundang-undangan,” imbuhnya.
Untuk pemilihan di daerah khusus dalam pendaftaran Paslon, Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan memperhatikan putusan MK, kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut.
“Jadi ini lebih detail, lebih teknis, yang nanti Insyaallah jalur yang kita sampaikan tadi itu akan melakukan konsultasi atau pembahasan bersama dengan teman-teman di DPR Komisi II beserta juga pembahasan beberapa PKPU yang lain,” tambahnya.
Ketua KPU RI juga menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menjalankan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus,” tandasnya. ***
Editorial: A1