Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: KPU RI Tindaklanjuti Putusan MK: Pendaftaran Paslon Sesuai Jadwal
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

KPU RI Tindaklanjuti Putusan MK: Pendaftaran Paslon Sesuai Jadwal

KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah

Redaksi
Laporan: Redaksi
Sabtu, 24 Agu 2024
Share
3 Min Read
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Pusat, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Pusat, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Putusan MK ini berdampak pada perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan enam poin langkah yang dilakukan lembaganya dalam menindaklanjuti putusan MK.

“Pertama, KPU RI telah melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Pusat, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Kedua, Afifuddin melanjutkan bahwa KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin ketiga yang dibacakan Afifuddin.

Dalam poin keempat, Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan mengubah ketentuan pasal 11 dan pasal-pasal terakit terhadap PKPU Nomor 8 2024. Hal ini sebagaimana menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pada pokoknya pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” tambah Afifuddin.

Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.

“Pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tegas Afifuddin.

Sementara pada poin keenam, Afifuddin menerangkan bahwa KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti keputusan MK terbit sebelum pendaftaran pasangan calon. “Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan per perundang-undangan,” imbuhnya.

Untuk pemilihan di daerah khusus dalam pendaftaran Paslon, Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan memperhatikan putusan MK, kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut.

“Jadi ini lebih detail, lebih teknis, yang nanti Insyaallah jalur yang kita sampaikan tadi itu akan melakukan konsultasi atau pembahasan bersama dengan teman-teman di DPR Komisi II beserta juga pembahasan beberapa PKPU yang lain,” tambahnya.

Ketua KPU RI juga menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menjalankan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus,” tandasnya. ***


Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Aturan PemiluKPU RIMahkamah KonstitusiPendaftaran Pasangan CalonPilkada 2024PKPU 8 Tahun 2024Putusan MK
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Berita Lainnya:

Moch Arief bersama Tretan Dhibik Surabaya Utara siap memenangkan Eri Cahyadi Armuji | Foto: dj/pri/istimewa

Tretan Dhibik Surabaya Utara Dukung Kepemimpinan Eri-Armuji Periode Kedua

Kamis, 21 Nov 2024
Aksi unjuk rasa masyarakat bersama mahasiswa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (23/8/2024) siang | Foto: DAP/BI

Ribuan Massa di Surabaya Robohkan Kawat Berduri di Depan Kantor DPRD Jatim

Jumat, 23 Agu 2024
Richard Handiwiyanto mengembalikan formulir pendaftaran Cawawali ke Kantor DPD PSI Surabaya.

Richard Handiwiyanto Kembalikan Formulir Cawawali Surabaya ke Kantor PSI

Sabtu, 22 Jun 2024
Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022 | dok/photo: BPMI Setpres/Rusman

Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

Senin, 19 Des 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?