BicaraIndonesia.id, Jakarta – Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, telah mengamankan ATG, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa 13 Agustus 2024. Tersangka ATG diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa di lokasi persembunyian, ATG tengah merencanakan upaya melarikan diri. Ini lantaran video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip pada Kamis 15 Agustus 2024.
Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap suami selebgram berinisial CIN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” imbuhnya.
Selain dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, tersangka juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Di samping itu, Trunoyudo menambahkan bahwa Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing.
Menurut dia, peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan, dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkasnya. (*Hum/A1)