Bicaraindonesia.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu empat bulan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari pengungkapan ini, Polda Jatim meringkus 5 orang tersangka. Mereka di antaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.
“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).
Ia mengungkapkan, Tersangka NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Sedangkan AF, berperan sebagai pembuat atay pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).
“Sedangkan tiga tersangka lain, yakni IB, SG dan MZA, berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ungjap Gatot.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.
Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Di mana tersangka NH, sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan empat bulan yang lalu.
“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.