BicaraIndonesia.id, Surabaya – Ditpolairud Polda Jawa Timur mengamankan seorang wanita berinisial FR (45) asal Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, pada Senin 8 Juli 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah diketahui bahwa FR menguasai bahan peledak jenis TNT yang diduga direncanakan akan dirakit menjadi bom ikan untuk dijual kembali.
FR diketahui membeli 3 kg bahan peledak jenis TNT dan sekitar 30 meter kabel roll (sumbu peledak) dari SS di wilayah Kota Pasuruan. Bahan peledak tersebut kemudian akan dirakit oleh FR menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat mengenai pengiriman bahan peledak TNT yang akan dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (8/7/2024), Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.
Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, tim menghentikan seorang wanita bernama IS di depan sebuah minimarket, Kota Pasuruan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahan peledak sekitar 3 kg dan kabel roll sepanjang sekitar 30 meter di dalam tas belanja berwarna hijau yang dibawa IS.
“IS mengaku diperintah oleh FR untuk mengambil barang yang awalnya tidak diketahui jenisnya di depan minimarket Pasuruan dari seorang wanita yang mengantar barang tersebut menggunakan mobil,” jelas Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin 29 Juli 2024.
Setelah dilakukan interogasi, IS menelepon FR yang saat itu berada di Kota Surabaya. Sekitar pukul 10.00 WIB, FR datang ke lokasi dan mengakui bahwa bahan peledak jenis TNT dan kabel sumbu peledak tersebut adalah miliknya yang dipesan dari SS asal Probolinggo.
Tim kemudian membawa FR ke Surabaya untuk pengembangan kasus di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya. Di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Saat ini, pelaku diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 14 blok dan 250 gram TNT, 4200 casing detonator, 775 detonator jadi, 1,5 kg serbuk TNT dalam 2 plastik, 5,5 kg serbuk TNT dalam 8 plastik, 15 kg serbuk TNT dalam 15 plastik, serta berbagai jenis serbuk dan beberapa bahan peledak lainnya. ***
Editorial: C1