BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengungkap 1.546 kasus tindak pidana dalam periode 19-26 Juli 2024.
Kasus yang terungkap meliputi narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), serta kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa dari keseluruhan kasus, sebanyak 178 kasus terkait narkoba. Sementara itu, terdapat 38 kasus perjudian yang mencakup aktivitas judi online maupun offline.
“Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Sebanyak empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap, di samping 325 kasus tindak pidana ringan (tipiring).
Beberapa kasus yang menarik perhatian publik antara lain pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.
“Selain itu, kasus penganiayaan tercatat sebanyak 67, illegal logging satu kasus, illegal mining dua kasus, dan illegal drilling satu kasus,” tambahnya.
Terdapat 50 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 8 kasus miras, dan 7 kasus penemuan mayat. Selain itu, ada 3 kasus kebakaran, 5 kasus pengerusakan, 2 kasus fidusia, serta 35 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 500 teguran simpatik.
“Kasus uang palsu tercatat satu kasus, pengeroyokan 14 kasus, dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 5 kasus,” tutup Trunoyudo. ***
Editorial: A1