Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Kamis, 25 Jul 2024
Share
4 Min Read
Tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur, Kamis (25/7/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur, Kamis (25/7/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Sebanyak 22 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diamankan kepolisian karena diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Insiden tersebut terjadi pada Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul pukul 01.00 WIB.

Buntut kasus tersebut, Polisi menetapkan 13 oknum anggota PSHT sebagai tersangka pengeroyokan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sesuai perannya masing-masing.

“Dalam kejadian kemarin yang dilakukan penangkapan ada 22, setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis 25 Juli 2024.

Kapolda Jatim mengungkapkan dari 13 tersangka yang diamankan, KNH berperan sebagai provokator. Sementara 10 pesilat lainnya berperan melakukan penganiayaan. Sedangkan dua di antaranya masih di bawah umur sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

“Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak,” ujarnya.

Kapolda Jatim menjelaskan peristiwa ini bermula ketika anggota PSHT mengadakan pengesahan warga baru sebanyak 200 orang di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember, Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah acara tersebut, beberapa anggota PSHT menggelar konvoi di jalanan.

Ketika sampai di simpang tiga Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Polsek Kaliwates mengimbau mereka untuk tidak menutup jalan.

Akan tetapi imbauan petugas Polsek Kaliwates tersebut tidak dihiraukan. Sebaliknya seorang oknum pesilat melakukan provokasi dengan menyebut ada salah satu rekannya yang diamankan polisi.

Para pesilat pun tersulut emosi dan mulai menyerang polisi dengan melempari mobil petugas dengan bebatuan.

“Provokasi yang dilakukan oleh KNH, oknum dari PSHT, menyebabkan massa langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas,” kata Kapolda Jatim.

Baca Juga:  Bikin Resah Warga Surabaya, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor

Kerusuhan pun akhirnya tidak terhindarkan dan mobil patroli tersebut terpaksa mundur. Namun, seorang anggota Polsek tertinggal dan menjadi korban pengeroyokan.

Irjen Imam menyebut, anggota bernama Aipda Parmanto Indrajaya mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban sampai sekarang masih dirawat di RS Umum Kaliwates.

“Korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidungnya. Sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates. Dan masih tahap observasi dokter,” imbuhnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil dinas Polri yang rusak, 10 unit sepeda motor, 14 unit HP, bendera PSHT, dan pakaian para pelaku.

Ketua Umum PSHT Pusat, R. Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.

Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh warganya hingga memakan korban luka-luka satu anggota Polsek Kaliwates Jember.

Baca Juga:  TNI-Polri dan Ojol di Jawa Timur Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan

“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

Ia juga menegaskan, bahwa para anggota yang menjadi tersangka ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan peraturan AD/ART organisasi.

“Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara hingga 6 tahun. ***


Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Kabupaten JemberKasus Pengeroyokan PolisiPengeroyokanPesilatPolda JatimPolsek KaliwatesPSHT
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Berita Lainnya:

Upacara kenaikan pangkat di lapangan Mapolda Jatim, Sabtu (1/7/2023) | dok/foto: Humas Polda Jatim

Ratusan Personel dan Ribuan PNS Polda Jatim Naik Pangkat

Minggu, 2 Jul 2023
ungkap_kasus_judi_online_di_polsek_tegalsari_surabaya

Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Empat Kasus Judi Online di Surabaya

Jumat, 3 Jan 2025
Acara “Ngopi Bareng” bersama awak media di Kota Surabaya Kamis (13/2/2025) malam | Foto: Joko Irw/BI

Jaga Kondusivitas, Humas Polda Jatim Gelar Ngopi Bareng Awak Media

Jumat, 14 Feb 2025
Konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Mapolda Jatim pada Selasa (29/4/2025) | Foto: Ariandi K

Peredaran Sabu Senilai Rp22 M Digagalkan, Polda Jatim Selamatkan 100.000 Jiwa

Rabu, 30 Apr 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?