Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus memperkuat kerjasama lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan bahwa kasus TPPO membutuhkan kerjasama yang baik antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
“Kasus TPPO merupakan kejahatan yang serius dengan jaringan dan sindikatnya yang sudah merambah ke mancanegara,” kata Menteri PPPA dalam siaran tertulis di Jakarta, seperti dikutip pada Senin 17 Juni 2024.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan TPPO. Seperti di antaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO pembentukan GT PP TPPO.
Untuk setiap penanganan perempuan dan anak korban TPPO, Menteri Bintang menegaskan bahwa pihaknya memperkuat kerjasama lintas sektor dan respons cepat dari semua pihak dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Koordinasi yang berkelanjutan dan upaya bersama dari semua pihak diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” ujar dia.
Menteri PPPA mencontohkan kasus TPPO yang menimpa satu keluarga (EH , suami korban dan kedua anak mereka) dengan modus Penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal.
EH bersama suami dan kedua anaknya tertangkap dalam razia saat akan pulang ke Indonesia melalui jalur laut dari daerah Kelang, Malaysia menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara pada tanggal 24 Februari 2024.
Setelah penangkapan, mereka dibawa ke penampungan Semenyi, Malaysia. Dimana pihak KBRI telah melakukan pendataan dan memberikan bantuan kepada korban.
Kini, korban telah berada di tempat aman dan perkembangannya terus dipantau. Kemen PPPA siap memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban, baik itu pendampingan secara psikologis maupun hukum
Menteri PPPA pun mengapresiasi Balai Pelayanan Pelindung Pekerja Migran (BP3PMI) Jawa Barat serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Karawang yang telah bergerak cepat memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban. Baik itu dalam bentuk pendampingan psikologis maupun hukum.
“Saya memberikan apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindung Pekerja Migran (BP3MI) Jawa Barat serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang dan juga pihak-pihak stake holders lainnya yang memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban,” ucap dia.
Pihaknya juga memastikan bersama BP3M1 Jawa Barat dan DP3A Kabupaten Karawang, akan terus memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban.
“Dalam hal ini, Kemen PPPA juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan amanat PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban TPPO,” jelasnya. (*/B1)