Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
    dok. Presiden Prabowo Subianto disambut meriah oleh pelajar Sekolah Indonesia saat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025) malam | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%
    Selasa, 8 Jul 2025
    dok. Ilustrasi penerima bantuan sosial | Sumber Foto: Pexels
    571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos
    Selasa, 8 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Tekan Impor Barang Konsumsi, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 68 Tahun 2020
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Ekonomi

Tekan Impor Barang Konsumsi, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 68 Tahun 2020

Redaksi Laporan: Redaksi Senin, 31 Agu 2020
Share
4 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.





“Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dalam siaran pers, Minggu (30/8/2020).





Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.





Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.





Saat ini, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Sedangkan, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.





“Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” imbuh Mendag.





Selain itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.





Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.





Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.





“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id,” terang Didi.





Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.





Hal serupa juga berlaku untuk LS elektronik. Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.





“Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak
berlaku,” pungkas Didi.










Source: Humas Kemendag


Bagikan:
Tag:Bicara IndonesiaEkspor ImporKemendagPermendag 68 tahun 2020
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Bus Wonderful Indonesia hadir di Colosseum Roma, Italia | Sumber Foto: Kemenpar RI
Wonderful Indonesia Hadir di Berlin dan Roma
Sabtu, 12 Jul 2025
Dari kanan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto dan Camat Semampir Surabaya, M Yunus | Sumber Foto: Scr/Istimewa
Pemkot Surabaya Beri Bonus Rp200 Ribu bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan
Jumat, 11 Jul 2025
dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
Jumat, 11 Jul 2025
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, dalam acara penutupan Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025 di Mal Atrium Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Pemprov DKI
Jakarta Great 2025 Catat Transaksi Rp15,9 Triliun, Begini Kata Wagub DKI
Jumat, 11 Jul 2025
Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, saat meninjau stand pameran Dekranasda Expo 2025 di BSCC Dome Balikpapan, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Hum Jateng
Transaksi UMKM Jateng di Dekranasda Expo 2025 Tembus Rp452 Juta
Jumat, 11 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polisi Tangkap 3 Tersangka Love Scamming di Jakpus

Program CKG Masuk Sekolah Rakyat dan Pesantren Mulai 7 Juli

Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031 Resmi Dibuka

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos

Rekening Dormant Kena Henti Sementara PPATK? Ini Solusinya!

Rekomendasi Destinasi Wisata di Indonesia untuk Liburan Bersama Keluarga

Kapolda Jatim Pimpinan Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres Jajaran

Berita Lainnya:

Gubernur Khofifah Targetkan Desa Devisa di Jatim Bertambah

Minggu, 13 Feb 2022

BUMDes Catra Kopi, Sukses Berdayakan Masyarakat Desa dan Perempuan

Minggu, 30 Jan 2022
Ilustrasi: Artificial Islands Qatar | source: pixabay

Misi Dagang ke Qatar Bukukan Potensi Transaksi Rp23,2 Miliar

Selasa, 11 Okt 2022
Presiden Jokowi saat berpidato pada KTT ke-24 ASEAN-Jepang secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/10/2021) | dok/photo: BPMI Setpres

Presiden Jokowi Dorong Kerja Sama Infrastruktur ASEAN-Jepang Terus Berlanjut

Kamis, 28 Okt 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account