Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan pengamanan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Berbagai upaya strategis terus dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga. Seperti misalnya, tanah dan bangunan aset di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan untuk Gedung Olahraga.
“Kemudian tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya yang digunakan sebagai jalan umum. Lalu tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis 6 Juni 2024.
Eri menekankan bahwa pemanfaatan tanah aset harus benar-benar memberikan manfaat untuk warga. Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Surabaya bersama instansi lain intens melakukan pengawasan dan evaluasi.
“Terdapat evaluasi atau pengawasan yang dilakukan baik oleh internal Pemkot Surabaya maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menjelaskan, hingga Desember 2023, ada sebanyak 5.309 register tanah aset yang telah bersertifikat. Jumlah itu dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya.
“Upaya sertifikasi terus dilakukan. Dan sampai dengan bulan Mei 2024, telah terbit sertifikat sejumlah 108 register,” kata Wiwiek.
Selain sertifikasi, Wiwiek menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.
Ia mencontohkan beberapa keberhasilan pengamanan aset pemkot yang sebelumnya dikelola pihak ketiga. Seperti di antaranya, tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya.
“Kemudian, tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur, dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya,” paparnya.
Pihaknya memastikan, akan terus berupaya melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang tengah dikuasai pihak ketiga. Berbagai upaya pun dilakukan mulai dari pencatatan administrasi hingga memastikan batas-batas tanah aset.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya. Termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.
“Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum,” tegas Wiwiek.
Dalam prosesnya, Wiwiek menjabarkan bahwa pemkot juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset. APH yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan data,” ungkapnya.
Menurut dia, rata-rata proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang relatif berbeda. Baik penyelesaian yang dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
“Terdapat permasalahan tanah aset yang butuh waktu kurang lebih 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari 1 tahun,” ujarnya.
Pihaknya mencatat, saat ini ada beberapa aset milik pemkot yang masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Di antaranya, di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo dan dua persil aset di Jalan Pandegiling.
“Kemudian di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot,” pungkas dia. (*/C1)