Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
    Kamis, 8 Mei 2025
    Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
    Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
    Kamis, 8 Mei 2025
    Presiden Prabowo menghadiri acara Halal Bihalal bersama Purnawirawan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Sekolah Berasrama Pertama Ditargetkan Beroperasi Mulai Juli 2025
    Rabu, 7 Mei 2025
    Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/ Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (6/5/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Libatkan TNI-Polri, Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme
    Rabu, 7 Mei 2025
    Ketua DPR RI Puan Maharani | Sumber Foto: DPR RI
    Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal
    Selasa, 6 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Ungkap Kasus Ruislag TKD, Rugikan Negara Rp114 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Polda Jatim Ungkap Kasus Ruislag TKD, Rugikan Negara Rp114 Miliar

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Ariandi K Laporan: Ariandi K Rabu, 5 Jun 2024
Share
6 Min Read
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dari kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/6/2024) | dok/foto: Ariandi K
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dari kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/6/2024) | dok/foto: Ariandi K

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ruislag (asset swap) atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.

Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang perumahan B.S.A dan diperjualbelikan secara komersial oleh PT SMIP.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terjadi pada tahun 1997 silam.

“Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu 5 Juni 2024.

Kabidhumas Polda Jatim menjelaskan bahwa luasan tanah yang di-ruislag adalah 160.525 meter persegi atau hampir 17 hektare.

“Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, itu kerugian negara ada sekitar Rp114,440 miliar,” ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga desa yang memiliki TKD. “Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat,” kata AKBP Edy.

Tiga desa yang dimaksud adalah yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.

“Kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama HS Direktur PT SMIP, kemudian MH pegawai BPN dan MR seorang kepala desa,” ungkapnya.

Modus Operandi

Edy mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka HS yakni, melakukan ruislag terhadap TKD di tiga desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

“Kemudian, di dalam ruislag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan,” papar dia.

Namun, Edy menyebut, lokasi yang diklaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini masih milik warga. Sementara warga yang memiliki tanah tersebut, merasa tidak pernah mengalihkan.

“Karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada,” ungkapnya.

Dari situlah Polisi berkeyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan. Sehingga kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti kasus tukar guling TKD di Kabupaten Sumenep, yang berhasil diamankan Polda Jatim | dok/foto: Ariandi
Sejumlah barang bukti kasus tukar guling TKD di Kabupaten Sumenep, yang berhasil diamankan Polda Jatim | dok/foto: Ariandi K

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meningkatkan kasus ke penyidikan dan berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka. “Namun alhamdulillah oleh pengadilan ditolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujar Edy.

Selain itu, Edy juga mengatakan jika yang dilakukan Direktur PT SMIP itu masih berlanjut. “Sudah tahu bahwa sudah proses penyidikan, tersangka masih melakukan penjualan obyek tanah ketiga desa itu,” sebutnya.

Menurut Edy, ada beberapa dokumen sertifikat yang hilang dan pihak tersangka pun masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.

“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga kades (kepala desa) tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

Pihaknya pun telah mengkonfirmasi kepada ketiga kades terkait lokasi obyek tanah pengganti yang disewa HS. “Namun ketiga kades tersebut tidak tahu di mana letak obyek TKD milik masing-masing,” sambungnya.

Bahkan, Edy mengungkapkan bahwa HS sendiri saat ditanya lokasi obyek tanah pengganti tidak bisa menjelaskan. Hingga kemudian Polisi melakukan pengecekan status tanah ke Pemkab Sumenep.

Namun, kata dia, hingga saat ini tanah di ketiga desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.

“Kami telah melakukan penyitaan aset milik HS dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 5,8 miliar.

Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan yang dengan taksir nilainya sekitar Rp 3,4 miliar. Lalu, 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksir harga sekitar Rp 568 juta.

“Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor,” tandasnya.

AKBP Edy menambahkan bahwa dua orang tersangka tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit. “Tersangka yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tanah ini, pihak Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui hotline dengan nomor 081234616882.


Pewarta: Ariandi K
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Kasus Tukar Guling TKDPolda JatimRuislagSumenepTanah Kas Desa
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya
Kamis, 8 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
Kamis, 8 Mei 2025
Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
Kamis, 8 Mei 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan sambutan dalam Forum Komdigi Munas APEKSI 2025 di Grand City Surabaya, Rabu (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Forum Komdigi Munas APEKSI, Eri Cahyadi Gaungkan Kolaborasi Digital
Rabu, 7 Mei 2025
Pelaksanaan Uji Glagaspur Pangkalan Tingkat I dan II (P-1 dan P-2) di Lanal Banjarmasin | Sumber Foto: Dispen Koarmada II
Kolat Koarmada II Gelar Uji Glagaspur di Lanal Banjarmasin
Rabu, 7 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

BPS Imbau Masyarakat Bijak Maknai Data Kemiskinan Versi Bank Dunia

Bareskrim Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Predator Seksual Jepara

Komdigi Tangani Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi Online

Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Anarko Ricuh Mayday di Semarang

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Aktivasi Balai Rakyat

Persaingan Ketat di Kejurda Finswimming Jatim, Atlet PON Turun Arena

Berita Lainnya:

Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan | dok/foto: Istimewa

Terkait Video Viral, Polda Jatim Periksa Gus Samsudin

Jumat, 1 Mar 2024
Polda Jawa Timur menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka FR dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/7/2024) | Foto: Ariandi KI/BI

Emak-emak Asal Pasuruan Ditangkap Polisi, Diduga Rakit dan Jual Bom Ikan

Senin, 29 Jul 2024
Tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial NK (60), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Polda Jatim Beber Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Penampungan Anak

Selasa, 4 Feb 2025
Konferensi pers ungkap kasus pabrik narkoba di Kota Malang, Rabu (3/7/2024) | Foto: Hum/Polri

Pabrik Narkoba Berkedok Kantor EO di Malang Berhasil Dibongkar

Kamis, 4 Jul 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account