Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Ungkap Kasus Ruislag TKD, Rugikan Negara Rp114 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jatim Ungkap Kasus Ruislag TKD, Rugikan Negara Rp114 Miliar

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Rabu, 5 Jun 2024
Share
6 Min Read
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dari kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/6/2024) | dok/foto: Ariandi K
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dari kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/6/2024) | dok/foto: Ariandi K
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ruislag (asset swap) atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.

Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang perumahan B.S.A dan diperjualbelikan secara komersial oleh PT SMIP.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terjadi pada tahun 1997 silam.

“Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu 5 Juni 2024.

Kabidhumas Polda Jatim menjelaskan bahwa luasan tanah yang di-ruislag adalah 160.525 meter persegi atau hampir 17 hektare.

“Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, itu kerugian negara ada sekitar Rp114,440 miliar,” ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga desa yang memiliki TKD. “Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat,” kata AKBP Edy.

Tiga desa yang dimaksud adalah yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.

“Kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama HS Direktur PT SMIP, kemudian MH pegawai BPN dan MR seorang kepala desa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dermaga Danantya Virendra Diresmikan, Pengamanan Laut Banyuwangi Diperkuat

Modus Operandi

Edy mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka HS yakni, melakukan ruislag terhadap TKD di tiga desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

“Kemudian, di dalam ruislag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan,” papar dia.

Namun, Edy menyebut, lokasi yang diklaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini masih milik warga. Sementara warga yang memiliki tanah tersebut, merasa tidak pernah mengalihkan.

“Karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada,” ungkapnya.

Dari situlah Polisi berkeyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan. Sehingga kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Baca Juga:  Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya
Sejumlah barang bukti kasus tukar guling TKD di Kabupaten Sumenep, yang berhasil diamankan Polda Jatim | dok/foto: Ariandi
Sejumlah barang bukti kasus tukar guling TKD di Kabupaten Sumenep, yang berhasil diamankan Polda Jatim | dok/foto: Ariandi K

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meningkatkan kasus ke penyidikan dan berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka. “Namun alhamdulillah oleh pengadilan ditolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujar Edy.

Selain itu, Edy juga mengatakan jika yang dilakukan Direktur PT SMIP itu masih berlanjut. “Sudah tahu bahwa sudah proses penyidikan, tersangka masih melakukan penjualan obyek tanah ketiga desa itu,” sebutnya.

Menurut Edy, ada beberapa dokumen sertifikat yang hilang dan pihak tersangka pun masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.

“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga kades (kepala desa) tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

Pihaknya pun telah mengkonfirmasi kepada ketiga kades terkait lokasi obyek tanah pengganti yang disewa HS. “Namun ketiga kades tersebut tidak tahu di mana letak obyek TKD milik masing-masing,” sambungnya.

Bahkan, Edy mengungkapkan bahwa HS sendiri saat ditanya lokasi obyek tanah pengganti tidak bisa menjelaskan. Hingga kemudian Polisi melakukan pengecekan status tanah ke Pemkab Sumenep.

Namun, kata dia, hingga saat ini tanah di ketiga desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.

Baca Juga:  Dermaga Danantya Virendra Diresmikan, Pengamanan Laut Banyuwangi Diperkuat

“Kami telah melakukan penyitaan aset milik HS dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 5,8 miliar.

Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan yang dengan taksir nilainya sekitar Rp 3,4 miliar. Lalu, 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksir harga sekitar Rp 568 juta.

“Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor,” tandasnya.

AKBP Edy menambahkan bahwa dua orang tersangka tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit. “Tersangka yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tanah ini, pihak Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui hotline dengan nomor 081234616882.


Pewarta: Ariandi K
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Kasus Tukar Guling TKDPolda JatimRuislagSumenepTanah Kas Desa
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Operasi skala besar Polda Jatim ini melibatkan personel dari Brimob, Sabhara, Intelkam, Reskrim, dan Lalu Lintas | Sumber Foto: Polda Jatim

Patroli Skala Besar Polda Jatim Sasar Titik Rawan Premanisme

Rabu, 14 Mei 2025
Empat tersangka dugaan kasus pemerasan dan penyanderaan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (3/10/2024) | Foto: Ariandi K/BI

Kronologi Aksi Polisi Gadungan Peras dan Sandera Korban di Sidoarjo

Kamis, 3 Okt 2024

Misteri Meninggalnya Wanita di Padepokan Gus Samsudin Blitar

Sabtu, 16 Des 2023
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam | Foto: Hum Polda Jatim

Polisi Tindak Tegas Aksi Anarkis di Beberapa Wilayah Jatim, 580 Orang Diamankan

Selasa, 2 Sep 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?