Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap buronan Thailand, Chaowalit Thongduang (38) alias Sia Paeng Nanod di Badung, Bali pada Kamis 30 Mei 2024.
Polri berharap Thailand membantu menangkap Fredy Pratama. Gembong narkoba itu dikabarkan bersembunyi di hutan Thailand. Fredy telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukhti Juharsa mengungkapkan bahwa Polri akan mengajukan barter Chaowalit dengan Fredy Pratama.
“Ada budi, ada balas. Kita minta Thailand juga menangkap Fredy,” kata Mukhti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu 2 Juni 2024.
Mukhti menyebut, Polri akan mengajukan Chaowalit sebagai barter dengan Fredy Pratama jika sudah tertangkap. Artinya, Chaowalit akan dikembalikan ke Thailand, sementara Fredy akan diproses hukum di Indonesia.
“Dia (Fredy Pratama, red) kan gembong besar. Ya saling tuker aja. Barter. Itu yang kita inginkan,” jelasnya.
Penangkapan ini disambut positif oleh pemerintah dan kepolisian Thailand. Chaowalit merupakan tahanan kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang polisi dalam rangkaian percobaan penculikan pada 2 September 2019 di provinsi Phatthalung, Thailand.
Chaowalit divonis 20 tahun enam bulan oleh Pengadilan Phatthalung pada Januari 2022. Chaowalit lalu dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat pada 7 Agustus 2023.
Pada 20 Oktober 2023, Chaowalit dibawa sipir penjara ke RS Maharat Nakhon Si Thammarat untuk perawatan gigi. Setelah sampai di sana, dokter menunda pemeriksaan.
Saat hendak dibawa kembali ke Penjara, Chaowalit terjatuh ke lantai. Ia lalu dirawat di lantai 6 rumah sakit tersebut. Di tempat tidur, makinya diborgol, sementara ada 2 sipir yang ditugaskan untuk mengawasinya.
Namun pada Minggu 22 Oktober pagi, Chaowalit dilaporkan hilang. Polisi dan tentara Thailand ditugaskan membantu pencarian Chaowalit. Komandan penjara menawarkan hadiah 100 ribu Baht bagi yang mengetahui keberadaan Chaowalit. (Hum/Polri/A1)