Bicaraindonesia.id, Jakarta – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan konten asusila anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap seorang pelaku berinisial DY (25) di Daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu 29 Mei 2024.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyatakan bahwa dari hasil Patroli Siber dan Penyidikan diketahui bahwa DY adalah admin sekaligus pemilik delapan akun sosial. media.
“Akun tersebut mempromosikan link t.me/Join****** yang menghubungkan ke akun Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2024.
Selain itu, Polisi juga menemukan sebanyak 105 grup atau channel Telegram lain-lain milik pelaku. Harga setiap konten pornografi yang dijual oleh pelaku pun bervariasi.
“Pelaku DY menjual konten pornografi di 5 akun Telegram miliknya dengan harga Rp100 ribu untuk 5 grup, Rp150 ribu untuk 10 grup, Rp200 ribu 15 grup dan Rp300 ribu 20 grup dengan cara calon pembeli diarahkan mentransfer sejumlah akun E-wallet, DANA dan rekening BCA milik pelaku,” ujar Hendri.
“Kemudian setelah mengirimkan bukti transfer, pembeli akan dimasukkan ke dalam group Telegram dan dikirimkan link yang berisi Video Pornografi dengan karakteristik grup tersebut,” imbuhnya.
Hendri mengungkapkan sejak November 2022 sampai dengan sekarang, pelaku berhasil menyebarkan sebanyak 2.010 video yang bermuatan konten pornografi anak di bawah umur di 3 grup Telegram.
“Dari 3 grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan. Di antaranya grup VVIP Bocil sebanyak 916 Video, VVIP Indo Bocil 1 sebanyak 869 video dan VVIP Indo Bocil 2 sebanyak 225 video,” ungkapnya.
Pada saat penggeledahan device pelaku, Polisi juga menemukan 398 pelanggan aktif per tanggal 29 Mei 2024 3 group Telegram pornografi anak. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah buku rekening dan 1 buah kartu ATM milik pelaku.
Pihak Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang bermuatan pornografi milik pelaku.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Syam Indradi mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya penyebaran video yang bermuatan asusila dan pornografi.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyebaran maupun mengiklankan video yang bermuatan pornografi melalui kanal-kanal medsos tolong diinformasikan ke Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110,” ujar dia.
“Kita sama-sama bersepakat memberantas pornografi anak ini khususnya supaya tidak berlanjut,” imbaunya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*/Hum/A1)