Bicaraindonesia.id, Jakarta – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), berhasil mengagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar.
Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, yang kemudian akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pihaknya telah melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebakan itu ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” kata Kombes Donny dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat 17 Mei 2024.
Kombes Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.
Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga terdapat barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.
Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni jenis pasir 72.204 ekor dan jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor. Sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” katanya.
Dari kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Mereka adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.
Kombes Donny menyatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring lainnya,” tegasnya.
Dari adanya penyelundupan ini, tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Dari proses penegakan hukum yang kami lakukan ini, kami menerapkan persangkaan pasal kepada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan ini dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar,” tutupnya. (*/C1)