Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan terus berupaya mempersempit ruang gerak kegiatan judi online.
Pasalnya, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.
“Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dilansir pada Senin 29 April 2024.
Oleh karena itu, Menteri Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
Selain itu, Menkominfo juga meminta masyarakat terus melaporkan ke aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.
“Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat,” tegasnya.
Menurut dia, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.
“Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,” jelasnya.
Di samping itu, Menkominfo juga memastikan seluruh jajaran pegawai Kementerian Kominfo telah bertekad untuk bersama-sama memberantas judi online.
“Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online,” tandasnya. (Hum/A1)


