Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang selebgram.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat 5 April 2024.
“Untuk tersangka pada kasus ini ada tiga orang wanita yaitu inisial AD, MR dan RF,” kata Kombes Dirmanto dalam keterangannya, seperti dikutip pada Sabtu 6 April 2024.
Menurut dia, penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.
“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,” ujar Kombes Dirmanto.
Di kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur.
Dari 14 LP tersebut, ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Sedangkan 5 LP lainnya ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.
“Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup,” jelas AKBP Pitter Yanottama.
Ia menyampaikan bahwa laporan Polisi ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023 oleh korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.
“Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” terang AKBP Pitter Yanottama.
Sementara untuk TKP-nya, AKBP Pitter Yanottama menyebutkan jika ada di wilayah hukum Kota Surabaya dan kejadiannya pada Februari 2023.
“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur,” terangnya.