Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang selebgram.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat 5 April 2024.
“Untuk tersangka pada kasus ini ada tiga orang wanita yaitu inisial AD, MR dan RF,” kata Kombes Dirmanto dalam keterangannya, seperti dikutip pada Sabtu 6 April 2024.
Menurut dia, penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.
“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,” ujar Kombes Dirmanto.
Di kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur.
Dari 14 LP tersebut, ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Sedangkan 5 LP lainnya ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.
“Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup,” jelas AKBP Pitter Yanottama.
Ia menyampaikan bahwa laporan Polisi ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023 oleh korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.
“Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” terang AKBP Pitter Yanottama.
Sementara untuk TKP-nya, AKBP Pitter Yanottama menyebutkan jika ada di wilayah hukum Kota Surabaya dan kejadiannya pada Februari 2023.
“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur,” terangnya.
Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka. Sehingga dapat dimintakan pertanggungjawab pidana.
“Ada surat terkait dengan pendirian CV Cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban, semua sudah kita amankan,” terang AKBP Pitter Yanottama.
Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka MR ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaan CV cuan grup yang bergerak pada bidang simpan pinjam dan dana talangan.
Untuk membuat tertarik korban, para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis. Ada empat skema yang disampaikan tersangka hingga membuat korban mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya.
Skema pertama, jika dana diinvestasikan 3 bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 15 persen per bulan. Sedangkan skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari, akan mendapatkan keuntungan 3 persen setelah di hari ke-7.
Sementara skema ketiga, kalau dananya investasi 10 hari, maka akan mendapatkan keuntungan 6 persen di hari ke-10. Dan terakhir skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 17 persen.
“Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan,” ungkap AKBP Pitter Yanottama.
Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian Rp4 miliar lebih,” katanya.
Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada dua dan Polres Lamongan ada satu.
“Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 miliar,” pungkasnya. (Hum/Polda/A1)