BicaraIndonesia.id, Malang – Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 10 orang pelaku.
Ungkap kasus curanmor tersebut, sebagaimana disampaikan Wakapolres Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di halaman Polres Malang pada Sabtu 10 Februari 2024.
“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang. Kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Kompol Imam Mustolih dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Minggu 11 Februari 2024.
Wakapolres menjelaskan, penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek jajaran Polres dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.
“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadahan,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, aatu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.
Wakapolres menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama, yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T. Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.
“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.
Sementara untuk pelaku penadahan, akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.
Pihaknya meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.
“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” pungkasnya. (Hms/Resma/C1)