Bicaraindonesia.id, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, membongkar jaringan narkotika asal Negara Malaysia. Pengungkapan itu berdasarkan hasil pengembangan tersangka yang diamankan Polisi sebelumnya.
Kali ini, Polisi menyita 53 kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir Happy Five (h5) dari dua orang tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menyebut 53 kilogram sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pihaknya pada 29 Januari 2024 lalu. Kata Tedi, penangkapan itu berlangsung di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.
“Jadi pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari kedua tersangka kita amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina,” kata Kombes Teddy Marbun dalam keterangan resmi, seperti dilansir pada Senin 5 Februari 2024.
Kapolres menjelaskan, dua orang tersangka yang kini berhasil diamankan polisi berinisial DN (28) dan TZ (28) merupakan warga Sikupah Kota Tangerang.
“Jadi barang ini berasal dari Malaysia. Kita dapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut menggunakan mobil. Kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita amankan,” imbuhnya.
Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 pil Happy five, Polisi juga amankan dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil sedan merek Senia warna biru.
“Begitu anggota amankan tersangka DN (28) kemudian kita bawa dia ke tempat kosnya. Di kos ini lah ditangkap pelaku TZ (28), TZ juga mengaku jika ikut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut,” pungkasnya. (TB/Smt/A1)