Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Januari tahun 2024.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen menerangkan, dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 42 tersangka baik bandar maupun pengguna berhasil diamankan bersama barang buktinya.
“Adapun barang bukti keseluruhan dari 42 tersangka yang berhasil kami amankan, diantaranya narkotika jenis sabu 46,25 gram, obat keras jenis Pil LL 2.675 butir, 18 Hp, uang tunai Rp 2,1 juta dan 7 buah timbangan elektrik,” kata AKP Khusen dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat 2 Februari 2024.
AKP Khusen menjelaskan, dari 42 tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan bandar narkoba. Yang pertama berinisial ARN, diamankan di Jalan Dawar Blandong Mojokerto dengan barang bukti 6,52 gram sabu-sabu.
“Kemudian berinisial OHD, diamankan di Jalan Asemrowo Surabaya, dengan barang bukti 7,16 gram sabu-sabu,” ungkap dia.
Selain narkoba jenis sabu, Polisi juga berhasil mengungkap kasus pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tersangka AS dan NR di Cerme Gresik.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil LL sebanyak 1.664 butir.
“Selanjutnya tersangka berinisial N diamankan di Balongpanggang Gresik, dengan barang bukti Pil LL sebanyak 1.011 butir,” ujarnya.
Perlu diketahui, dari penangkapan terhadap 42 tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan, 1.200 jiwa manusia dapat terselamatkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (JK/A1)