Bicaraindonesia.id, Tegal – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) mensertifikasi 417 Awak Kapal Perikanan Indonesia.
Selain sebagai upaya peningkatan kompetensi, sertifikasi tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap awak kapal perikanan Indonesia.
“Sertifikasi ini untuk peningkatan kualitas dan meningkatkan pelindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujar Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta dalam siaran tertulisnya, seperti dikutip pada Minggu 28 Januari 2024.
Nyoman menjelaskan bahwa awak kapal perikanan yang telah tersertifikasi, memiliki peluang untuk meniti karir di luar negeri. Seperti di Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, dan negara-negara Eropa.
“Peningkatan kemampuan dan sertifikasi SDM awak kapal perikanan menjadi fokus BPPSDM KP. Tak hanya menjadi penopang program Ekonomi Biru, awak kapal perikanan yang berkualitas dan bersertifikasi juga dapat membuka peluang kerja yang luas,” terang Nyoman.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, Lilly Aprilya Pregiwati menyebut pentingnya pengetahuan dan keterampilan awak kapal perikanan erat kaitannya dengan keselamatan dalam bekerja.