Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menetapkan satu orang tersangka inisial AZS, atas meninggalnya musisi band saat manggung dan menenggak minuman keras (miras) di Cruz Lounge Bar, salah satu hotel di Kota Pahlawan.
Ketiga personel band yang meninggal dunia adalah WAR, (35) warga Manyar Gresik, dan dua orang lainnya yakni RG (34) dan IP (36), merupakan warga Surabaya. Sementara satu orang lain yang merupakan warga Surabaya inisial MF (41), kondisinya sempat kritis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, awal dari kejadian ini saat para korban yang tergabung dalam band musik Ogie & Friend berjumlah sembilan personel, tampil di Cruz Lounge Bar salah satu hotel di Surabaya.
“Para personel band musik Ogie & Friend mengkonsumsi minuman cocktail total 9 carafe di sela-sela waktu istirahat,” kata Kombes Pol Pasma, seperti dikutip pada Sabtu 6 Januari 2024.
Kombes Pasma menuturkan, di akhir penampilan, salah satu personel berinisial RG, harus dibawa menggunakan kursi roda dikarenakan mabuk berat. Sedangkan delapan personel lainnya masih bisa berjalan dengan normal.
“Sebelum meninggal, RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call, pada saat masih sadar,” ujar Kombes Pasma.
Sementara untuk korban berinisial WAR, sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan. Namun, Kapolres menyebut, kondisi WAR mengalami penurunan kesehatan dan muntah-muntah.
“Setelah itu juga korban IP, setelah mengonsumsi minuman tersebut kesehatannya juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian dirujuk ke RSU dr Soetomo,” terang Kombes Pasma.
Karena IP mengalami penurunan kesehatan, selanjutnya pada pukul 09.00 WIB dibawa ke RS Bhakti Rahayu dan akhirnya meninggal.
“Pada Selasa 26 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB korban IP menghembuskan nafas yang terakhir. Dengan demikian ada 3 korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur Kombes Pasma.
Untuk saat ini, satu korban berinisial MF, masih belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Sebab, masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan, baik secara fisik maupun psikisnya.
Setelah adanya kejadian tersebut, Polisi melakukan penyelidikan serta rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, bartender AZS menjual minuman beralkohol kepada WAR dan IP dengan cara under table atau tidak tercatat pada kasir.
Dari pengakuan tersangka, bartender mencampurkan ke dalam carafe dengan komposisi etanol hingga 200 ml pada carafe ke 7 sampai ke 9. Sedangkan sebelumnya ia mencampurkan etanol 100 ml setiap carafe.
Selain mengamankan AZS, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembelian berupa alkohol, satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan belasan botol minuman beralkohol.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu jerigen berisi gula, nota bill tanggal 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol sisa dan dua jerigen berisi cairan diduga metanol.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi kami tetapkan saudara AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini,” pungkas Kombes Pasma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. (JK)