Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku penyebar ujaran kebencian bernada ras dan etnis. Pria berinisial AB (30) tersebut, diduga telah menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.
“AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa 2 Januari 2024.
AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 21.30 di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Polisi kini menetapkan AB sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” pungkas Jefri. (Hum/Polri/A1)