Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (1/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur
    Senin, 1 Des 2025
    Pengiriman bantuan diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Jumat, (28/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Empat Pesawat TNI Diterbangkan Kirim Bantuan Penanganan Bencana Alam
    Jumat, 28 Nov 2025
    dok. Ilustrasi pengamanan unjuk rasa oleh kepolisian | Sumber Foto: Divhum Polri
    Tingkatkan Pelayanan Unjuk Rasa, Polri Adopsi Best Practice Inggris
    Kamis, 27 Nov 2025
    Dari kiri: Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat memberikan keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Kemensesneg
    Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP
    Selasa, 25 Nov 2025
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat menjadi narasumber dalam Apel Kasatwil 2025, di Mako Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Kadiv Humas Polri Dorong Kapolda-Kapolres Perkuat Komunikasi Publik
    Selasa, 25 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Bareskrim Polri Sambut Baik Putusan MK
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Bareskrim Polri Sambut Baik Putusan MK

Joko Irawan
Laporan: Joko Irawan
Jumat, 22 Des 2023
Share
5 Min Read
Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis 21 Desember 2023 | dok/foto: Istimewa
Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis 21 Desember 2023 | dok/foto: Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan.

Ini setelah sebelumnya ditiadakan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Amar putusan dengan Nomor 59/PUU-XXI/2023 dibacakan dalam sidang pleno dengan Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis 21 Desember 2023.

Uji materi terkait dengan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 8 angka 21 yang memuat perubahan atas frasa “Penyidikan sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Keberadaan pasal di UU P2SK tersebut, menghilangkan kewenangan penyidik Polri untuk mengusut kasus-kasus kejahatan di bidang ekonomi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PP2SK sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat 5 UU 21 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube.

MK pun sependapat dengan pemohon mengenai isu konstitusional yang dipersoalkan dalam permohonannya terkait penyidikan tunggal oleh OJK telah memberikan batasan keberadaan penyidik dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga:  Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker Bantu Distribusi Logistik Bencana

Dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 250 ayat (1) UUD 1945, bahwa menjamin organ kewenangan kepolisian sebagai organ utama alat negara yang bertugas menegaskan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Bahwa proses penegakan hukum di Indonesia dalam hal penanganan tindak pidana umum, termasuk di dalamnya tindak pidana tertentu, merupakan suatu mekanisme yang dikenal dengan konsep sistem peradilan pidana terpadu. Adapun yang dimaksudkan adalah sistem yang menempatkan proses penyelesaian perkara pidana sebagai satu rangkaian kesatuan sejak di tingkat penyidikan, penuntutan, pemutusan hingga putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada lembaga pemasyarakatan,” ujar hakim MK, Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Unjuk Rasa, Polri Adopsi Best Practice Inggris

Menurut MK, sistem peradilan terpadu tidak lepas dengan keberadaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan fungsi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi (Polri); pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

“Oleh karena itu, Pasal a quo menjadi pijakan utama dalam menegaskan bahwa kepolisian dalam hal ini mengemban fungsi utama dalam penyidikan juga dinyatakan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan Polri bertugas untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan perundang-undangan,” kata Arief.

Oleh putusan MK yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh putusan dimaksud diubah menjadi; Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Meski demikian, OJK juga harus selalu berkoordinasi dengan Polri dalam menangani tindak pidana bidang ekonomi.

Atas hadirnya putusan MK yang permohonan pengujiannya diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 serta perorangan warga negara ini, Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyambut baik.

Baca Juga:  Polda NTT Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

Ia mengajak semua pihak untuk menghormatinya Hal ini mengingat MK adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan/konstitusionalitas Undang-undang terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

“Dengan putusan ini Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Jumat 22 Desember 2023.

Selain itu, ia menyebut bahwa Polri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal ini demi membangun kepercayaan terhadap industri jasa keuangan Indonesia sekaligus membawa kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

“Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas tindak pidana di sektor ekonomi. Hal ini demi membangun kepercayaan terhadap industri jasa keuangan dan membawa kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tandasnya. (Hum/Jk)

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriJasa KeuanganMahkamah KonstitusiOtoritas Jasa KeuanganPenyidikan KeuanganPolri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang digelar Mapolrestabes Surabaya, Senin (1/12/2025) | Foto: Hum/Res
Pemuda Tewas Dianiaya Rekan di Diskotek Surabaya, Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 2 Des 2025
Ilustrasi: Pohon Kantil di kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (dok. Dna/BI)
Kota Bandung Terapkan KTP Pohon Berbasis Barcode
Selasa, 2 Des 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, usai acara penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial di Gedung Gradika Bakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025) | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov dan Kejati Jateng Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
Senin, 1 Des 2025
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (1/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur
Senin, 1 Des 2025
Anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni, terlihat memakai kaos putih, topi biru, dan celana hitam | Foto: Istimewa/Ws
DPR RI Salurkan 15 Ton Bantuan, Ahmad Sahroni Hadir Dukung Aksi Kemanusiaan
Senin, 1 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Bencana Hidrometeorologi: 303 Warga Meninggal, BNPB Percepat Penanganan

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker Bantu Distribusi Logistik Bencana

Kemenhut Fokus Restorasi 31 Ribu Ha TN Tesso Nilo untuk Gajah Sumatra

DPR RI Salurkan 15 Ton Bantuan, Ahmad Sahroni Hadir Dukung Aksi Kemanusiaan

Pemprov DKI Gandeng TNI AL Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam

BNPB Ungkap Data Terbaru: 442 Warga Meninggal dalam Bencana Hidrometeorologi

Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur

Berita Lainnya:

Personel kepolisian mulai melakukan pengamanan sebelum pelaksanaan World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali | dok/foto: Istimewa

Polri Siapkan Pengamanan Klaster pada WWF ke-10 di Bali

Selasa, 14 Mei 2024
Penandatangan MoU di Markas Kepolisian Hongkong pada Senin (19/12/2022) | dok/photo: Humas Polri

Polri dan Kepolisian Hongkong Kerjasama Terkait Deportasi Buron

Sabtu, 24 Des 2022
Dok. Personel Satlantas Polres Tapanuli Tengah melaksanakan giat pengaturan arus lalu lintas di wilayah hukum setempat, Sabtu (26/11/2022) | Source: Korlantas Polri

Korlantas Polri Siap Amankan 43.276 Objek Libur Nataru 2024

Sabtu, 16 Des 2023
dok. Tim Satgas Ops Damai Cartenz-2025 saat melakukan pengamanan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat (21/3/2025) | Sumber Foto: Hum Satgas ODC 2025

Kontak Tembak dengan KKB, Dua Personel Damai Cartenz Gugur di Papua

Jumat, 16 Mei 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?