Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
    Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025) | Foto: Biro Pers Setpres
    Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Fokus Kuatkan Riset Daerah
    Senin, 10 Nov 2025
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya
    Senin, 10 Nov 2025
    Memkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri Pertunjukan Rakyat (Petunra) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, Sabtu (8/11/2025) | Foto: Komdigi
    Menkomdigi Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Dunia Digital
    Senin, 10 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Bareskrim Polri Sambut Baik Putusan MK
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Bareskrim Polri Sambut Baik Putusan MK

Joko Irawan
Laporan: Joko Irawan
Jumat, 22 Des 2023
Share
5 Min Read
Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis 21 Desember 2023 | dok/foto: Istimewa
Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis 21 Desember 2023 | dok/foto: Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan.

Ini setelah sebelumnya ditiadakan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Amar putusan dengan Nomor 59/PUU-XXI/2023 dibacakan dalam sidang pleno dengan Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis 21 Desember 2023.

Uji materi terkait dengan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 8 angka 21 yang memuat perubahan atas frasa “Penyidikan sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Keberadaan pasal di UU P2SK tersebut, menghilangkan kewenangan penyidik Polri untuk mengusut kasus-kasus kejahatan di bidang ekonomi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PP2SK sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat 5 UU 21 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube.

MK pun sependapat dengan pemohon mengenai isu konstitusional yang dipersoalkan dalam permohonannya terkait penyidikan tunggal oleh OJK telah memberikan batasan keberadaan penyidik dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga:  Polri Dalami Motif Ledakan di SMAN 72, Termasuk Dugaan Terpapar Konten

Dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 250 ayat (1) UUD 1945, bahwa menjamin organ kewenangan kepolisian sebagai organ utama alat negara yang bertugas menegaskan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Bahwa proses penegakan hukum di Indonesia dalam hal penanganan tindak pidana umum, termasuk di dalamnya tindak pidana tertentu, merupakan suatu mekanisme yang dikenal dengan konsep sistem peradilan pidana terpadu. Adapun yang dimaksudkan adalah sistem yang menempatkan proses penyelesaian perkara pidana sebagai satu rangkaian kesatuan sejak di tingkat penyidikan, penuntutan, pemutusan hingga putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada lembaga pemasyarakatan,” ujar hakim MK, Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya

Menurut MK, sistem peradilan terpadu tidak lepas dengan keberadaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan fungsi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi (Polri); pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

“Oleh karena itu, Pasal a quo menjadi pijakan utama dalam menegaskan bahwa kepolisian dalam hal ini mengemban fungsi utama dalam penyidikan juga dinyatakan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan Polri bertugas untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan perundang-undangan,” kata Arief.

Oleh putusan MK yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh putusan dimaksud diubah menjadi; Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Meski demikian, OJK juga harus selalu berkoordinasi dengan Polri dalam menangani tindak pidana bidang ekonomi.

Atas hadirnya putusan MK yang permohonan pengujiannya diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 serta perorangan warga negara ini, Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyambut baik.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya

Ia mengajak semua pihak untuk menghormatinya Hal ini mengingat MK adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan/konstitusionalitas Undang-undang terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

“Dengan putusan ini Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Jumat 22 Desember 2023.

Selain itu, ia menyebut bahwa Polri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal ini demi membangun kepercayaan terhadap industri jasa keuangan Indonesia sekaligus membawa kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

“Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas tindak pidana di sektor ekonomi. Hal ini demi membangun kepercayaan terhadap industri jasa keuangan dan membawa kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tandasnya. (Hum/Jk)

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriJasa KeuanganMahkamah KonstitusiOtoritas Jasa KeuanganPenyidikan KeuanganPolri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025) | Foto: Hum-Polkam
Kemenko Polkam: Tata Ruang Pertahanan Kunci Jaga Kedaulatan Bangsa
Rabu, 12 Nov 2025
Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (11/11/2025) | Sumber Foto: Hum-Res
Kasus Curanmor Purbalingga Terungkap, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya
Rabu, 12 Nov 2025
Ilustrasi Kereta api Indonesia | Foto: dok. Pr-KAI
KAI Group Catat 413 Juta Penumpang, Naik 8,15 Persen hingga Oktober 2025
Rabu, 12 Nov 2025
Pasar Murah di Gedung Serbaguna Tanah Kali Kedinding, Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/11/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Jelang Nataru, Harga Bapok Distabilkan Lewat Pasar Murah Surabaya
Selasa, 11 Nov 2025
Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
Selasa, 11 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Fokus Kuatkan Riset Daerah

92 KCP LPU Resmi Dibuka, BLT Kesra Kini Menjangkau Daerah Terpencil

Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi

Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta

KAI Group Catat 413 Juta Penumpang, Naik 8,15 Persen hingga Oktober 2025

Kasus Curanmor Purbalingga Terungkap, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

Kemenko Polkam: Tata Ruang Pertahanan Kunci Jaga Kedaulatan Bangsa

Berita Lainnya:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

Polri Kawal Pertumbuhan Ekonomi dengan Basmi Aksi Premanisme di Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025
Rekayasa lalu lintas pembukaan one way atau satu arah di gerbang tol Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (6/5/2022) | dok/photo: Humas Polri

Kakorlantas Polri Pimpin Pembukaan One Way di Gerbang Tol Kalikangkung

Jumat, 6 Mei 2022
Ungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng | dok/photo: Humas Polri

Polri Gagalkan Penyelundupan Delapan Kontainer Migor ke Luar Negeri

Jumat, 13 Mei 2022
Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

Rabu, 27 Agu 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?