Bicaraindonesia.id, Jakarta – Indonesia bertekad memburu para pelaku penyelundupan orang dan perdagangan manusia yang diduga berperan membawa para pengungsi Rohingya ke Aceh.
Upaya tersebut telah menjadi kewajiban Indonesia sebagai negara pihak Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, terdapat dua tindak pidana yang mendorong arus pengungsi Rohingya ke Aceh. Dua tindak pidana itu yakni penyelundupan orang dan perdagangan manusia.
“Jadi Indonesia sebagai pihak di dalam konvensi PBB mengenai kejahatan transnasional memiliki kewajiban internasional untuk mencegah dan ikut memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan orang,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip melalui laman Infopublik.id pada Rabu 13 Desember 2023.
“Karena itu, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana, baik tindak pidana penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,” tegas Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, negara-negara pihak Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional memiliki kewajiban internasional mencegah dan mempersekusi pelaku tindak pidana penyelundupan orang maupun perdagangan manusia.
Iqbal menekankan, kewajiban tersebut tak hanya harus dipikul negara transit seperti Indonesia dalam konteks pengungsi Rohingya.
“Tapi juga berlaku kepada negara asal dan juga negara tujuan. Karena itu, kita mendorong semua negara pihak terkait konvensi PBB mengenai kejahatan lintas-batas untuk ikut menangani situasi ini,” ucapnya.
Selain itu, Iqbal menyerukan negara-negara pihak dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi menunjukkan tanggung jawab lebih dalam penanganan krisis pengungsi Rohingya.
“Sebagai negara yang bukan pihak dalam Konvensi Pengungsi, Indonesia terus menyampaikan permohonan kepada negara-negara pihak (Konvensi Pengungsi) untuk menunjukkan tanggung jawab lebih besar dalam upaya menangani pengungsi Rohingya ini,” ujarnya.
Iqbal menyebut bahwa terdapat negara-negara pihak Konvensi 1951 yang menolak kedatangan pengungsi Rohingya. Bahkan sebagian melakukan push back policy atau kebijakan menolak.
“Itu sebabnya, Indonesia sekali lagi meminta agar komunitas internasional dan negara-negara yang menjadi pihak di dalam Konvensi Pengungsi untuk menunjukkan tanggung jawab lebih dalam penanganan isu Rohingya ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, saat ini Indonesia terus melakukan kerja sama dengan organisasi internasional. Khususnya UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), untuk menangani isu pengungsi Rohingya yang telah mendarat di Aceh.
“Koordinasi itu terus dilakukan, baik di level PBB maupun di lapangan,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, UNHCR sudah menyampaikan komitmennya untuk mempertimbangkan pemukiman kembali para pengungsi Rohingya.
Iqbal menyebut, memang ada wacana menempatkan para pengungsi Rohingya di Pulau Galang.
“Semua opsi ada di dalam pembahasan kita. Tapi fokus kita tidak ke situ saat ini. Fokus kita adalah bagaimana menyelesaikan situasinya di Aceh,” katanya.
Karena itu, ia menekankan kembali bahwa untuk menangani krisis pengungsi Rohingya, yang harus diatasi adalah akar masalahnya.
“Dan akar masalahnya adalah konflik di Myanmar yang hingga saat ini belum selesai. Indonesia akan melakukan semua kemampuannya untuk membantu agar konflik di Myanmar dapat segera diselesaikan, dan demokrasi segera dipulihkan,” katanya.
Sebagai informasi, pada Minggu (10/12/2023), sekitar 400 pengungsi Rohingya, kembali mendarat di Aceh. Mereka berlayar menggunakan dua kapal dan mendarat di dua tempat berbeda, yakni Kabupaten Pidie dan Aceh Besar. ***
Editorial: A1
Source: Infopublik