Bicaraindonesia.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, mengumumkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Tahap pendaftaran calon anggota KPPS telah dibuka sejak tanggal 11 – 20 Desember 2023. Sementara sisanya hingga tanggal 25 Januari 2024, merupakan tahap pengumuman dan pengkajian.
Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, batasan usia untuk pendaftar KPPS minimal adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu 2019 silam. Dimana usia di atas 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan.
“Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran,” kata Subairi dalam acara media gathering yang digelar di Kota Surabaya pada Senin 11 Desember 2023.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara Pemilu. Melalui surat keterangan sehat, KPU Surabaya berupaya mencegah terjadinya kejadian yang memerlukan penanganan khusus, seperti pada tahun 2019.
“Karena banyak dari tahun 2019 itu yang meninggal karena penyakit bawaan atau komorbid,” ungkap Subairi.
Namun demikian, masa pendaftaran yang singkat memicu KPU Surabaya untuk intensif melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar berbondong-bondong mendaftar di kelurahan.
“Kami berharap, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pembentukan 8.167 KPPS di Kota Surabaya dapat terpenuhi dengan partisipasi aktif masyarakat kota Surabaya,” pungkas Subairi. (dwd/and)

Tinggalkan Balasan