Bicaraindonesia.id, Surabaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menekankan keterlibatan dan aksesibilitas difabel dalam tahap pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Subairi, dalam media gathering yang digelar di Surabaya pada Senin, 11 Desember 2023.

Subairi menjelaskan bahwa KPU Surabaya membuka pintu lebar bagi teman-teman difabel untuk terlibat dalam KPPS.

“Pendaftaran tidak hanya terbuka di tingkat KPPS, tetapi juga mencakup peluang untuk mendaftar sebagai anggota DPR, caleg, atau presiden, selama memenuhi persyaratan,” kata Subairi.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Warga Madiun Tersangka Dugaan TPKS terhadap Atlet

Subairi menegaskan, tidak boleh ada penolakan terhadap pendaftaran teman-teman difabel selama memenuhi persyaratan dan mampu bekerja sesuai tuntutan jabatan.

“KPU Surabaya berkomitmen untuk memberikan aksesibilitas tidak hanya dalam pendaftaran KPPS tetapi juga dalam seluruh proses pemilu,” ujarnya.

Dalam hal ini, Subairi menegaskan bahwa surat suara yang ramah disabilitas telah dipersiapkan, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipilih dengan pertimbangan aksesibilitas.

Termasuk pula, kata dia, dengan persyaratan bahwa lokasi TPS harus berada di tempat datar tanpa tangga atau ketinggian.

Baca Juga:  Libur Lebaran 2026, Layanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap 24 Jam

“KPU Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap rekrutmen difabel, memastikan bahwa mereka tidak hanya dapat berpartisipasi sebagai pemilih tetapi juga sebagai penyelenggara pemilihan,” pungkas Bairi. (dwd/and)