Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) para caleg maupun capres. Penertiban ini dilakukan Satpol PP dan Bawaslu sejak tiga hari yang lalu.
Penertiban APK sendiri dititikberatkan di tujuh jalan raya Surabaya, hingga Satpol PP Kota Surabaya mengumpulkan 200 lebih APK yang melanggar aturan.
“Sebelumnya ada penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Raya Darmo, Urip Sumoharjo. Semalam dilakukan lagi di Raya Darmo, Urip Sumoharjo dan Basuki Rahmad. Termasuk yang di daerah Tunjungan yang mana masuk 7 jalur yang tidak ada di penetapan KPU,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser dalam keterangannya, Sabtu, 9 Desember 2023.
Penindakan penertiban ini dilakukan bersamaan dengan jajaran Panwascam, hingga berkoordinasi dengan pemilik APK yang terpasang di tujuh ruas jalanan Surabaya.
“Sebelum melakukan penertiban kita biasanya koordinasi dengan Panwascam, pemilik APK atau timses dari masing-masing pasangan capres atau parpol pengusung. Setelah koordinasi baru kita pengambilan,” terangnya.
Langkah Satpol PP untuk menertibkan sedikit mendapat hambatan. Ini dikarenakan banyak proses yang harus dilalui.
“Jadi, kenapa sedikit ada beberapa APK dilakukan penertiban agak terlambat sedikit, karena ada proses yang harus dilewati dulu dalam penertiban APK jumlahnya banyak, sangat banyak,” jelasnya.
“Setelah ini kita jaga jalur-jalur utama. Ke depan akan langsung kita tertibkan bersama dengan Panwascam, Bawaslu untuk diambil bersama,” imbuh pria kelahiran Serui, Papua ini.
Untuk jumlah APK yang terpasang dan diketahui melanggar, Fikser mengatakan cukup banyak. Sehingga para petugas bekerja keras.
“Jumlahnya banyak, ratusan. (200) Lebih. Karena mobil barang penuh, karena tidak hanya sekedar ambil baliho saja tapi alat peraga bambu atau kayu. Baliho kita lipat, bendera partai juga diambil, dilipat, simpan. Kalau ada dari partai atau pemiliknya yang datang kita serahkan kembali,” kata mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyisiran di daerah Tunjungan dan enam jalan raya lainnya. Karena tujuh jalan tersebut harus bersih dari atribut kampanye.
“Ahmad Yani, Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Panglima Sudirman, Tunjungan, Embong Malang. Kita akan tambah lagi di Diponegoro, Indrapura yang besar-besar kita sisir. Kita patokannya selama yang tidak ada di dalam KPU itu kita yang ambil. Kita infokan ke Panwascam untuk tetap mendampingi kita. Kalau ada di titik-titik yang telah ditetapkan KPU biasanya rekomendasi dari Panwascam atau Bawaslu kepada kami terkait dengan isi materi yang kita tidak tahu,” bebernya.
“Tidak boleh dipaku, ataupun di lokasi tersebut tapi tidak boleh mengganggu fasilitas umum lain, seperti trotoar ditutup meskipun disitu diizinkan. Pengguna jalan terganggu itu tidak boleh. Untuk ditertibkan, prosesnya harus kita minta rekomendasi dari Panwascam. Hari ini panwascam muter kawasan mana saja yang melakukan pelanggaran, paku di pohon, mengganggu hak pengguna jalan,” pungkas dia. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1