Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DA (29), penjual nasi goreng, warga Tambak Asri Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kanit II, Ipda Eddy menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindak lanjut informasi dari warga setempat.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dari warga bahwa tersangka DA tanpa hak menguasai, memiliki, menjual, mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata AKP Khusen dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu 6 Desember 2023.
Setelah menerima informasi tersebut, tak butuh waktu lama, Polisi langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan DA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 50,64 gram.
“Dari pengakuan tersangka, ia memiliki sabu tersebut untuk diedarkan kembali. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan tanjung perak, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu tas selempang warna hitam. Di dalam tas itu Polisi menemukan klip plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 50,64 gram dan 1 unit handphone.
“Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Hum/Perak/Jk)