Bicaraindonesia.id, Sampang – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Mamak, melakukan kroscek langsung ke Kantor Pos Jrengik, pada Selasa 5 Desember 2023.
Pengecekan itu dilakukannya untuk memastikan BLT Bantuan Pangan Non Tunai (BLT-BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bancelok, tersalurkan sesuai prosedur.
Sebanyak 52 KPM Desa Bancelok, mendapatkan BLT-BPNT yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kantor Pos Jrengik. Bantuan sosial (Bansos) tersebut, berupa uang tunai Rp600 ribu untuk periode Oktober-Desember 2023.
Ketua BPD Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Mamak menyampaikan jika pengecekan yang dilakukannya itu sebagai langkah konkrit untuk mengawal segala bentuk aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Tugas BPD selain mempunyai Tugas Pokok sebagaimana tertuang dalam Permendagri No 110 tahun 2016, hal yang terpenting adalah sebagai wadah aspirasi, pengaduan, dan informasi bagi masyarakat desa. Jadi sudah hal wajib bagi BPD untuk mengawal seluruh kepentingan masyarakat desa karena merupakan amanah yang mereka berikan,” kata Mamak usai meninjau penyaluran BLT-BPNT di Kantor Pos Jrengik.
Terkait hasil koordinasi dengan petugas Kantor Pos Jrengik, Mamak menjelaskan bahwa proses penyaluran Bansos tersebut dapat dipastikan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Tadi saat saya berkunjung ke Kantor Pos Jrengik, alhamdulillah bertemu langsung dengan Kepala Pos Jrengik. Dari 52 KPM, sisa 16 KPM yang belum mengambil, dan yang sudah tersalurkan dipastikan sudah sesuai prosedur dan berdasarkan data KPM yang dari pusat,” jelas dia.
Sementara terkait dengan sisa KPM yang belum mengambil, Mamak menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Bancelok agar segera ditindaklanjuti.
“Nanti saya akan berkoordinasi dengan Pemdes Bancelok untuk segera ditindaklanjuti ke KPM-nya terkait kendala yang dihadapi mengapa sampai saat ini belum diambil,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa 52 KPM penerima Bansos tersebut, datanya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Artinya, data KPM itu bukan dari desa yang menentukan.
“Jadi, diharapkan tidak ada pemikiran negatif jika pemerintah desa pilih-pilih dalam menentukan penerima bantuan. Dan saya juga pastikan penerimanya pun sesuai dengan data KPM yang ada,” tutup Mamak. (Safi’i/JK/A1)


