Bicaraindonesia.id, Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, menemukan belasan dugaan pelanggaran menjelang tahun politik 2024.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, ada sekitar 13 dugaan pelanggaran yang diterima oleh pihaknya.
“Data yang sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ada sekitar 13 yang sudah memproses penanganan pelanggaran, terkait pelanggaran kode etik, administrasi ASN,” ujar Dwi Indah kepada wartawan di Kota Surabaya, Selasa, 5 Desember 2023.
Dari jumlah tersebut, Dwi Indah menyebut, jika terdapat bermacam-macam jenis dugaan pelanggaran. Bahkan, kata dia, ada pula yang diduga dilakukan oleh pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Data yang masuk pada kami, pelanggaran lain-lainnya seperti netralitas ASN itu ada satu kasus, itu sudah diproses dan melakukan rekomendasi pada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Belum ada tindak lanjut KASN,” terangnya.
Menurut dia, pihak KASN mempunyai sistem sendiri. Dimana hasil dari rekomendasi Bawaslu kemudian akan diklarifikasi oleh KASN.
“Jadi setelah rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu, KASN memproses lagi mulai dari bukti-bukti, bisa jadi kemungkinan KASN memanggil yang bersangkutan. Setelah itu mereka melakukan mekanisme selanjutnya, apakah terbukti atau tidak KASN yang memberikan sanksi, sanksi itu nantinya akan diberikan pada PPK, yaitu kepala daerah yang di sana, biasanya diberitahukan pada Bawaslu,” imbuhnya.
Karenanya, ia menegaskan bahwa Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KASN. Artinya, Bawaslu bukan melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada ASN yang melakukan dugaan pelanggaran.
“Jadi sifat dari penanganan pelanggaran seperti ASN ini, Bawaslu hanya punya wewenang merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi, karena ada lembaga lain yang mempunyai kapasitas, kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut,” jelasnya.
Di samping itu, ia juga menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, melakukan klarifikasi dan mencari fakta-fakta di lapangan soal pelanggaran tersebut.
“Apakah ini memenuhi unsur atau tidak, dan ini hanya dugaan, bukan yang bersangkutan melanggar, tapi memberikan dugaan, yang nantinya proses lanjut ke KASN,” ungkapnya.
Ia menambahkan jika Bawaslu bekerja berdasarkan laporan atau temuan. Dari dua sumber ini, temuan hasil dari pengawasan Bawaslu Provinsi Jatim atau badan Ad Hoc yang ada di bawahnya, serta laporan dari masyarakat atau lembaga lain bisa melaporkan ke Bawaslu.
“Yang 13 itu ada yang laporan, ada juga yang temuan. Pelanggaran mulai dari awal sampai bulan kemarin,” bebernya. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1