Bicaraindonesia.id, Surabaya – Penjaga warung kopi (warkop) di Kota Surabaya, Jawa Timur, GP alias Tupai (27), ditangkap Polisi karena memiliki narkotika jenis sabu.
GP ditangkap di tempat indekosnya di Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada Rabu, 8 November 2023.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan GP berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap GP tanpa perlawanan.
“Kita tangkap tanpa perlawanan, ia (GP) pasrah setelah kita tunjukkan surat tugas,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Desember 2023.
Dari penangkapan terhadap tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 26 poket sabu dengan berat total 8,58 gram. GP mengaku membeli narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial SIS yang saat ini masih buron.
Daniel menyebut, barang haram itu awalnya dibeli tersangka GP seberat 10 gram. Lantas oleh tersangka kemudian dipecah menjadi 3 poket. Untuk poket ukuran kecil sebanyak 28 poket, sedangkan ukuran 1 gram, sebanyak 2 poket.
Untuk poket kecil, tersangka menjualnya dengan harga Rp 150-200 ribu. Sementara poket besar atau 1 gram, dijual oleh GP dengan harga Rp 1,2 juta
“Atas perbuatannya, Tupai dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Dum/Tabes/Jk)